Sate Ayam Beracun

Pengirim Sate Beracun Ditangkap di Rumahnya, Plastik Pembungkus dan Bentuk Lontong Jadi Petunjuk

Seorang wanita muda Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika ditangkap Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
Kompas/ Markus Yuwono
Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya (Baju Putih) dan tersangka NA (di kanan) di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021). Terjawab motif gadis muda tersebut nekat kirim paket sate sianida. 

Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah motor, helm berwarna merah, sandal jepit, enam tusuk sate, lontong yang sudah bercampur sambal kacang, agar-agar, resoles, pastel, mata kebo, kue pisang, dan uang Rp 30.000.

"Kami belum bisa menemukan sianida yang digunakan untuk meracuni makanan," ujarnya.

Baca juga: Viral Video Pria Lupa Pernah Beli Mobil Tunai Rp 1,2 Miliar, Ngaku Baru Ingat Pas Diberitahu Satpam

TONTON JUGA

NA mengaku sakit hati kepada Tomy, pria yang seharusnya menerima sate itu.

Rudy Satriya mengatakan, Nani sakit hati karena ternyata target yakni T menikah dengan orang lain.

Baca juga: Respon Ariel Noah soal Dijodohkan dengan Bunga Citra Lestari, Baper Gak Sih?

Sempat beredar kabar jika taget kiriman, yakni T merupakan polisi.

Namun, Burkan tidak menjawab secara gamblang.

"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).

Menurut dia, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika.

Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya.

Baca juga: Ingin Ganti Bayar Zakat Fitrah Beras dengan Uang? Simak Cara Perhitungannya!

Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau e- Dagang.

Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida.

Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).

Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved