Istri Driver Ojol di Tangerang Tega Aborsi Anak Kedua karena Takut Jadi Beban Ekonomi
SI (27), istri dari seorang pengemudi ojek online (ojol), tega mengaborsi anak keduanya yang baru berusia enam bulan dalam kandungan.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - SI (27), istri dari seorang pengemudi ojek online (ojol), tega mengaborsi anak keduanya yang baru berusia enam bulan dalam kandungan.
Wanita yang bekerja sebagai karyawan di sebuah mal itu tega menggugurkan kandungannya seorang diri lantaran takut sang anak kelak menjadi beban ekonomi.
SI khawatir, penghasilannya bersama sang suami tidak mampu menghidupi anak yang diketahui berjenis kelamin perempuan itu.
Kasus aborsi tersebut terungkap setelah Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin bersama Kapolsek Pagedangan, AKP Dicky Dwi Priambudi, merilisnya kepada awak media dan juga disiarkan langsung melalui Instagram @hunaspolrestangsel, Selasa (4/5/2021).
Iman mengatakan, janin tak bernyawa itu ditemukan di dalam tempat sampah sebuah mal di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (27/4/2021).

"Pada tanggal 27 April yang lalu, di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Polres Tangerang Selatan ditemukan mayat bayi di dalam tempat sampah, dalam kantung kresek hitam," kata Iman.
Setelah aparat Polsek Pagedangan mendapat laporan tersebut, penyelidikan dilakukan.
Baca juga: Dapat Panggilan di Penginapan, PSK Jadi Target Perampokan: Leher Ditodong Pisau, Tangan Diikat
Baca juga: Sebentar Lagi Lebaran, Sedia 8 Ramuan Tradisional Ini untuk Bantu Turunkan Kadar Kolesterol
Baca juga: Hiruk Pikuk Pemudik di Terminal Poris Plawad Tangerang H-2 Larangan Mudik
Hanya beberapa jam berselang, aparat mengantungi identitas si pembuang janin, SI.
"Lalu kemudian setelah pelaksanaan olah TKP, penyidik dapat menyimpulkan dan menemukan tersangkanya," ujarnya.
Aparatpun menggali keterangan SI untuk mengetahui modus dan motifnya.
"Yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan dan dengan modus menggunakan obat yang dibeli online, kemudian diminum untuk menggugurkan kehamilannya," ujarnya.
Sementara terkait motif, SI mengaku khawatir, jika kelak anaknya lahir, ia tidak mampu merawat dan menghidupinya.
Faktor ekonomi keluarga yang tengah terpuruk menjadi alasan utama.
"Alasannya karena tidak mau membebani keluarga atau membebani suaminya dengan kahadiran anak kedua," jelasnya.
Iman memastikan, aborsi yang dilakukan SI bukan atas hasutan atau dorongan orang lain.
Baca juga: Jelang Larangan Mudik 2021, Begini Cara Mengajukan SIKM di Kota Bekasi
Atas perbuatannya, SI terancam hukuman sembilan tahun penjara karena terjerat pasal tentang aborsi.
"Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 341, 342 dan 346 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Iman.