Ramadan 2021

Jelang Larangan Mudik 2021, Begini Cara Mengajukan SIKM di Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kebijakan tentang pedoman izin keluar bagi wargnya saat kebijakan larangan mudik diberlakukan

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Ilustrasi. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kebijakan tentang pedoman izin keluar bagi wargnya saat kebijakan larangan mudik diberlakukan 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah meniadakan mudik Lebaran 2021 untuk seluruh warga, namun terdapat pengecualian dengan mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

Sebagai informasi, kebijakan peniadaan mudik Lebaran 2021 atau Idulfitri 1442 Hijriyah berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kebijakan tentang pedoman izin keluar bagi wargnya saat kebijakan larangan mudik diberlakukan.

Kebijakan itu tertuang dalam, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021.

"Terdapat pengecualian, kita buat pedoman izin keluar bagi warga Kota Bekasi," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).

Pengecualian izin berpergin ke luar daerah saat kebijakan larangan mudik diberlakukan diberikan kepada, orang yang terpaksa keluar daerah untuk kepentingan pekerjaan.

Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, dibuktikan dengan membawa surat kematian.

Ibu hamil dengan pendamping satu orang, orang dengan kepentingan melahirkan dengan pendamping dua orang dan pelayanan kesehatan darurat.

"Untuk melakukan perjalanan keluar daerah harus mengantongi SIKM, bisa diajukan ke Dinas Perhubungan (Dishub)," tuturnya.

Adapun untuk mengajukan SIKM, Dishub Kota Bekasi mewajibkan sejumlah syarat bagi warga yang dalam posisi dikecualikan untuk berpergian kw luar daerah.

Pertama, memiliki surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan dinas.

Baca juga: Pengurusan SIKM Bisa Diajukan Secara Online, Simak Cara Pembuatannya

Surat pengantar dari Ketua RT/RW tempat tinggal, serta mendapat legalisir dari kelurahan.

Lalu membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai, sesuai alasan kepentingan berpergian.

Serta, mengantongi surat keterangan hasil rapid test antigen atau swab test (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Sesalkan Pengusiran Jemaah Pakai Masker di Masjid Al-Amanah: Kita Punya Standar

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved