Pengurusan SIKM Bisa Diajukan Secara Online, Simak Cara Pembuatannya
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo memastikan pengurusan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi warga Jakarta bisa melalui daring atau online.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo memastikan pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Jakarta bisa melalui daring atau online.
Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
SE ini merupakan upaya dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 selama bulan ramadan di mana di dalam SE ini turut melarang warga untuk melakukan perjalan pada periode larangan mudik Lebaran 2021, yakni mulai Kamis (6/5) sampai Senin (17/5).
Adapun pengecualian pada beberapa sektor untuk tetap melakukan mobilitas, yakni distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan urusan yang mendesak.
Oleh sebab itu, Syafrin kembali menegaskan bila pengajuan pengurusan SIKM dapat dilakukan oleh warga Jakarta secara online.

Warga Jakarta bisa melakukan pengajuan melalui aplikasi JakEvo.
"Untuk wilayah Jakarta, pengurusan SIKM, masyarakat dapat melaksanakan pengurusannya secara online, secara daring, yaitu dengan mengakses JakEvo. Kemudian di sana sudah ada petunjuk bagaimana mekanisme pengajuan SIKM dan kemudian selanjutnya dari kelurahan melalui JakEvo akan menyampaikan secara daring juga kepada yang bersangkutan terkait dengan SIKM yang dimohonkan," jelasnya di Cakung, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Terkuak Sosok Pria di Balik Kiriman Paket Sate Ayam Beracun Sianida, R Pelanggan Setia Nani di Salon
Baca juga: One Piece 1012, Roronoa Zoro dan Vinsmoke Sanji Satukan Kekuatan, Bakal Hadapi Big Mom?
Baca juga: Bejatnya Ayah Tiri Hamili Anak Istrinya, Malah Suruh Pria Lain Nikahi, Aksi Terbongkar oleh Menantu
Nantinya petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan akan melakukan verivikasi data lengkap dengan tanda tangan digital dari Lurah.
Selanjutnya akan dikirimkan ke pemohon SIKM.
"Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan, disampaikan oleh calon penumpang ke pengelola terminal adalah wajib menunjukan SIKM tadi yang diterbitkan oleh kelurahan setempat di wilayah DKI Jakarta ataupun Jabodetabek," jelasnya.
Berikut rincian penggunaan SIKM yang diatur untuk sejumlah elemen masyarakat, diantaranya:
Baca juga: Terkuak Sosok Pria di Balik Kiriman Paket Sate Ayam Beracun Sianida, R Pelanggan Setia Nani di Salon
- Pegawai instansi pemerintahan, pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, TNI dan Polri harus melampirkan print out izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pegawai swasta, harus melampirkan print out izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan.
- Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.