Pengurusan SIKM Bisa Diajukan Secara Online, Simak Cara Pembuatannya

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo memastikan pengurusan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi warga Jakarta bisa melalui daring atau online.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo memastikan pengurusan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi warga Jakarta bisa melalui daring atau online. 

- Masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM ini sendiri berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi dan negara.

SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved