Ramadan 2021
Jelang Larangan Mudik 2021, Begini Cara Mengajukan SIKM di Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kebijakan tentang pedoman izin keluar bagi wargnya saat kebijakan larangan mudik diberlakukan
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Ilustrasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kebijakan tentang pedoman izin keluar bagi wargnya saat kebijakan larangan mudik diberlakukan
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi memastikan, pihaknya bakal memulai penyekatan pada 6 Mei 2021 mendatang.
"kita menyekat warga yang akan melakukan perjalanan ke luar kota, kita cek kemudian kita balik kanankan," terang dia.
Baca juga: Kecamatan Bekasi Selatan Pimpin Klasemen Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Kota Bekasi
Polres Metro Bekasi Kota mebangun sejumlah pos pamantauan di beberapa titik seperti, Jalan Sultan Agung Harapan Indah, Sumber Artha Kalimalang, Jalan Raya Siliwangi Bantargenang.
"Posko sudah berdiri, tinggal penempatannya saja dari personel gabungan," ucapnya.
Tags
mudik lebaran
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
Wali Kota Bekasi
Rahmat Effendi
larangan mudik
Running News
Rekomendasi untuk Anda