Ramadan 2021

Mulai 6 Mei, Kereta Api Jarak Jauh Hanya Melayani Perjalanan Mendesak dan Kepentingan Nonmudik

PT KAI hanya melayani penumpang Kereta Api Jarak Jauh dengan perjalanan mendesak dan kepentingan nonmudik saja pada periode 6-17 Mei 2021

Tayang:
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Pebby Ade Liana
Suasana Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat jelang periode larangan mudik, Rabu (5/5/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya melayani penumpang Kereta Api Jarak Jauh dengan perjalanan mendesak dan kepentingan nonmudik saja pada periode 6-17 Mei 2021.

Ketentuan ini mendukung pemerintah dalam memberlakukan larangan mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021, tanggal 30 April 2021.

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resmi PT KAI yang dikutip TribunJakarta.com, Rabu (5/5/2021).

Masyarakat hanya diperbolehkan menggunakan Kereta api apabila akan melakukan perjalanan mendesak. Tentunya untuk kepentingan non mudik.

Seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik lainnya.

Itupun, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sementara bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Selanjutnya, bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” jelas Joni.

Selain itu, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR, Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19.

Baca juga: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Mengalami Peningkatan Jelang Penerapan Larangan Mudik

Dimana, tes tersebut sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.

Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

PT KAI menjamin bahwa proses verifikasi berkas persyaratan tersebut akan dilakukan dengan teliti, cermat dan tegas.

"Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Joni.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik Lebaran di Indonesia, Kasus Covid-19 India Melonjak, Sehari 20 Juta Positif

Adapun sebanyak 19 Kereta Api Jarak Jauh dioperasikan untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak dan kepentingan non mudik tersebut.

Sementara untuk perjalanan Kereta Api Lokal, terdapat 16 Kereta Api yang dioperasikan. Dimana, dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.

“Jumlah Kereta Api yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik,"

Baca juga: Jakarta-Yogyakarta Jadi Rute Favorit Penumpang KA Jarak Jauh Jelang Larangan Mudik

"KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Joni.

Joni mengatakan, Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved