Takut Bebani Ekonomi Keluarga, Istri Driver Ojol Bunuh Bayi dan Buang Jasadnya di Tong Sampah

SI bersuamikan seorang pengemudi ojek online dengan penghasilan tidak menentu setiap harinya.

ISTIMEWA
Rilis kasus aborsi di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (4/5/2021). 

Terlebih situasi pandemi Covid-19 semakin membuat sulit SI dan suami meraup pundi-pundi.

"Alasannya karena tidak mau membebani keluarga atau membebani suaminya dengan kahadiran anak kedua," jelas Iman.

Iman memastikan, aborsi yang dilakukan SI bukan atas hasutan atau dorongan orang lain.

Atas perbuatannya, SI terancam hukuman sembilan tahun penjara karena terjerat pasal tentang aborsi.

"Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 341, 342 dan 346 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata Iman. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved