Hari Ini Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021, Bolehkan Bepergian saat Urusan Mendesak?
Hari ini, larangan mudik Lebaran 2021 resmi berjala, Kamis (6/5/2021) hingga, Senin (17/5/2021).
Surat izin perjalanan/SIKM ini memiliki tiga ketentuan:
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
4. Proses skrining dokumen
Masih merujuk pada SE, akan ada skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.
Proses ini dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint), dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Adapun yang melakukan proses skrining adalah anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).
Dalam SE itu juga mengatur mengenai Fungsi Pencegahan, Fungsi Penanganan, Fungsi Pembinaan, dan Fungsi Pendukung.
Inilah aturan lengkapnya:
Fungsi Pencegahan
a. Identifikasi titik potensi kerumunan;
b. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau musala), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya;
c. Sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik;
d. Pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya;