Antisipasi Virus Corona di DKI
Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran, Lurah Sunter Agung Berkeliling ke Permukiman Masyarakat
Sejumlah ketua RT dari wilayah RW 01 ikut mendampingi sambil membawa papan bertuliskan Jangan Mudik Lebaran.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Jajaran Kelurahan Sunter Agung mengimbau warga untuk tidak mudik saat momen Idulfitri 1442 Hijriah dalam masa pandemi Covid-19, Kamis (6/5/2021).
Imbauan tersebut dilakukan dengan cara berkeliling permukiman sambil membawa pengeras suara.
Imbauan ini disampaikan langsung Lurah Sunter Agung Danang Wijanarka.
Bersama jajarannya, Danang memasuki gang-gang sempit di RW 01 Kelurahan Sunter Agung sambil meminta warga tidak mudik.
Sejumlah ketua RT dari wilayah RW 01 ikut mendampingi sambil membawa papan bertuliskan Jangan Mudik Lebaran.
"Jangan mudik dulu ya Pak, Bu. Sayangi keluarga di kampung, takutnya pulang bawa virus," pinta Danang kepada warganya.
Selain kepada warga penghuni asli RW 01, Danang juga meminta para pendatang seperti penghuni kos atau kontrakan untuk melakukan hal serupa.
Para pendatang diminta menetap di Jakarta selama Lebaran sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona.
"Hayo yang kost, jangan mudik dulu. Sayangi keluarga di kampung," kata Danang sambil memegang toa.
Baca juga: Dampak Penyekatan Mudik 2021, Bus Karyawan Diputar Balik di Beberapa Tempat, Penumpang: Kami Kerja
Baca juga: Viral Video Bus Karyawan Terdampak Penyekatan di Cikarang Barat, Berikut Penjelasan Jasa Marga
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Penyekatan Pemudik di Tangerang Dijaga Ketat
Danang mengatakan, rencananya imbauan serupa bakal digencarkan di setiap RW.
RW 01 dipilih menjadi lokasi pertama penyampaian imbauan karena di sana permukiman paling padat di Sunter Agung dengan total sekitar 10.000 penduduk.
Sembari menyampaikan larangan mudik, pihaknya juga menginformasikan agar warga segera ikut vaksinasi Covid-19.
"Sekaligus kita juga ngasih tau yang belum vaksin untuk vaksinasi," kata Danang.
Adapun, larangan mudik Lebaran yang diterapkan pemerintah diberlakukan mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/jajaran-kelurahan-sunter-agung.jpg)