Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Lengkap dengan Alur Tahapan Tes hingga Formasi Pusat dan Daerah
Simak jadwal CPNS 2021 mulai dari pendaftaran hingga jadwal tes seleksi CPNS dan PPPK 2021, serta lengkap formasi pusat dan daerah.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak jadwal CPNS 2021 mulai dari pendaftaran hingga jadwal tes seleksi CPNS dan PPPK 2021, serta lengkap formasi pusat dan daerah.
Pada bulan Mei ini, pemerintah rencananya akan membuka seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Simak jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beserta alur tahapannya.
Selain soal jadwal CPNS 2021, mulai dari jadwal pendaftaran hingga jadwal tes seleksi CPNS dan PPPK 2021, lengkap formasi pusat dan daerah, simak juga informasi penting lainnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sendiri telah merilis informasi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN tahun 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebutkan, total kebutuhan ASN tahun 2021 sebanyak 1.275.387.
Baca juga: Masuk Bulan Mei, Jelang Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Menpan RB Minta Siapkah Hal Ini
Jumlah tersebut menjadi kebutuhan ASN di tingkat pemerintah pusat dan daerah.
"Ini termasuk guru PPPK, PPPK non-guru, dan CPNS," kata Tjahjo seperti dilansir Kompas.com.
Sementara itu untuk jadwal pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK direncanakan pada Mei-Juni 2021.
Seleksi PPPK sendiri akan dibuka bagi guru dan non-guru.
Selain itu, simak juga formasi pusat dan daerah pada seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Baca juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, BKN Gelar Simulasi Tes CAT SKD, Bisa Dilakukan di Kanreg dan UPT
Formasi
Melansir laman KemenpanRB, pemerintah membutuhkan sebanyak 1.275.387 ASN untuk pemerintah pusat dan daerah pada 2021 ini.
Rekrutmen CPNS dan PPPK akan diikuti 56 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, serta 504 pemerintah kabupaten dan kota.
Berdasarkan data per 7 April 2021, jumlah penetapan formasi sebanyak 722.487 kursi, dengan 69.684 formasi pemerintah pusat dan 652.803 formasi pemerintah daerah.