Larangan Mudik Sudah Diberlakukan, Polisi Mulai Lakukan Penyekatan di Jalan Arteri dan Jalan Tol

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan penyekatan jalan arteri dan jalan tol di sejumlah titik.

Editor: Wahyu Septiana
Kompas.com/Jasa Marga
Jasa Marga lakukan penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek -- Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan penyekatan jalan arteri dan jalan tol di sejumlah titik. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hari ini, Kamis (6/5/2021) peraturan larangan mudik Lebaran sudah mulai diberlakukan.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan penyekatan jalan arteri dan Jalan tol di sejumlah titik.

Hal tersebut dilakukan untuk menahan laju para pemudik untuk menuju kampung halamannya.

Penyekatan dilakukan di sejumlah titik sejalan dengan diberlakukannya larangan mudik oleh Pemerintah mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan penyekatan jalan tol di sejumlah titik, seiring dengan diberlakukannya larangan mudik oleh Pemerintah mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Rabu (5/5/2021) malam memimpin Apel Operasi Ketupat Jaya 2021 dalam rangka Penyekatan Jalan Tol untuk Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat memantau situasi di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021l
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo  (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Melalui akun twitter @TMCPolda Metro, yang dikutip Kamis, terpantau situasi arus lalu lintas terpantau lancar setelah petugas melakukan penutupan jalur Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed di ruas Cikunir 1 pada Kamis dini hari.

Situasi yang sama juga terlihat setelah petugas melakukan penutupan jalur Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed di ruas Cikunir 3.

Baca juga: Nani Cuma Pakai Daster di Penjara, Penampilan Pengirim Sate Ayam Beracun Dapat Sorotan Polisi

Baca juga: Jadwal Terbaru Liga Inggris: Man United Main 3 Laga dalam Waktu 5 Hari, Pekan Sibuk Setan Merah

Baca juga: Lanjutan Sidang Kasus Kerumunan Hari Ini, Rizieq Shihab Akan Bawa 6 Saksi Ahli

Sementara itu, Kabag Bin Opsnal Dit Lantas PMJ AKBP Dermawan Karosekali melakukan pemantauan dan pengamanan di pos penyekatan Tol Cikarang Barat.

Dermawan mengimbau agar tidak mudik ke kampung halaman guna memutus rantai Virus Covid-19.

"Kami infokan kepada masyarakat yang tetap masih ingin mudik, kami akan melakukan penyekatan dan mengembalikan ke Jakarta. Tetap di rumah dan tidak usah mudik," kata dia.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menyiapkan titik penyekatan untuk menghalau warga yang hendak mudik sebagai bagian dari protokol untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Adapun titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021 adalah dua jalan tol, yakni tol arah Cikampek dan tol arah Merak.

Lalu 3 jalan arteri non-tol, yakni:

- Harapan Indah Bekasi Kota, Jati Uwung Tangerang Kota,

- Kedung Waringin Bekasi Kabupaten.

Baca juga: 6 Cara Bijak Kelola THR demi Tujuan Keuanganmu Cepat Terwujud!

Kemudian tiga terminal bus, yakni:

- Terminal Pulogebang, Jakarta Timur

- Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur

- Terminal Kalideres Jakarta Barat.

Berikut beberapa poin aturan yang perlu diperhatikan dalam SE larangan mudik Lebaran 2021:

1. Larangan Mudik

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi semua masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku selama 12 hari, yaitu mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021.

2. Yang boleh bepergian

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.

Mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

3. Syarat boleh bepergian

Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat terpantau ramai dari calon penumpang yang nekat melakukan perjalanan mudik.
Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat terpantau ramai dari calon penumpang yang nekat melakukan perjalanan mudik. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Dalam SE juga diatur mengenai sejumlah syarat yang wajib dibawa masyarakat yang diperbolehkan mudik.

Mereka wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM ini memiliki tiga ketentuan:

- Berlaku secara individual

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

4. Proses skrining dokumen

Masih merujuk pada SE, akan ada skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.

Proses ini dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint), dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Adapun yang melakukan proses skrining adalah anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

Dalam SE itu juga mengatur mengenai Fungsi Pencegahan, Fungsi Penanganan, Fungsi Pembinaan, dan Fungsi Pendukung.

Inilah aturan lengkapnya:

Fungsi Pencegahan

a. Identifikasi titik potensi kerumunan;

b. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau musala), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya;

c. Sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik;

d. Pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya;

e. pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19.

Fungsi Penanganan

a. Memastikan penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment) bagi warga yang positif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat;

b. Bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam kecuali untuk tujuan bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh dua orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

c. Pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri;

d. Memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut.

e. Membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomis; serta 6. melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait Covid-19.

Fungsi Pembinaan

a. Penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

b. Pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

Fungsi Pendukung

Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan logistik, dukungan komunikasi dan administrasi posko Covid-19 desa/kelurahan.

8. Posko Covid-19 desa/kelurahan dan Satgas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

9. Seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

10. Dalam hal warga negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6–17 Mei 2021.

11. Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama bulan Ramadan dan Idulfitri di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

12. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Sosialisasi

Sosialisasi peniadaan mudik serta upaya pengendalian Covid-19 selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 wajib dilakukan oleh semua elemen pemangku kepentingan.

Ini termasuk tapi tidak terbatas kepada masyarakat sebagai berikut:

1. tokoh/pemuka agama kepada umatnya dan tokoh masyarakat kepada masyarakat umum;

2. kepala desa/lurah/walinagari kepada warga daerah asalnya;

3. pimpinan perusahaan atau pemberi kerja pada sektor nonformal kepada pekerjanya serta memfasilitasi pekerja untuk tidak mudik;

4. media kepada masyarakat umum.

Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan Covid-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. Kementerian/lembaga (K/L), TNI, POLRI, dan pemda berhak menghentikan dan/atau melakukan peniadaan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Instansi berwenang (K/L, TNI, POLRI, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 maupun surat izin perjalanan/SIKM untuk kepentingan nonmudik yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan;

6. Pemantauan dan evaluasi kinerja posko Covid-19 desa/kelurahan dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh posko dan Satgas Penanganan Covid-19 daerah kepada posko dan Satgas Penanganan Covid-19 satu tingkat di bawahnya;

7. K/L yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan posko Covid-19 desa/kelurahan menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini, 6-17 Mei, Simak Aturan dan Siapa yang Boleh Bepergian

dan

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Larangan Mudik Dimulai, Polisi Lakukan Penyekatan Jalan Tol

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved