Sidang Rizieq Shihab
Lanjutan Sidang Kasus Kerumunan Hari Ini, Rizieq Shihab Akan Bawa 6 Saksi Ahli
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Kamis (6/5/202
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Kamis (6/5/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak tim kuasa hukum Rizieq.
"Pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa atau penasihat hukumnya, kemungkinan enam orang ahli. Saksi untuk perkara 221, 222, dan 226," kata Alex dalam keterangannya di Cakung, Jakarta Timur , Kamis (6/5/2021).
Berkas nomor 221 untuk Rizieq dalam perkara kerumunan warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 di Jl. KS Tubun, Kelurahan Petamburan.
Berkas nomor 222 merupakan kasus kerumunan warga yang sama dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Berkas nomor 226 perkara Rizieq dalam kasus kerumunan saat kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah pada 13 November 2020.
"Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur," sambung Alex.
Baca juga: Dihujat Akibat Salah Lirik, Iis Dahlia Kembali Disorot Usai Komentari Foto Anak Nadya dan Rizki DA
Baca juga: Jadwal Final Liga Champions Manchester City Vs Chelsea: Adu Gengsi Dua Tim Inggris di Eropa
Baca juga: Pemudik Rela Tak Bawa Barang Bawaan Berlebih untuk Hindari Penyekatan di Perjalanan
Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan Rizieq didakwa menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya sehingga menimbulkan kerumunan.
Di kasus Megamendung Rizieq didakwa melanggar protokol kesehatan akibat kerumunan warga yang melakukan penyambutan saat dia datang ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Rizieq Shihab Minta Penangguhan Penahanan
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan klien mereka yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
Permohonan penangguhan penahanan disampaikan anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada Kamis (5/5/2021).
"Mohon izin, di pertengahan ini kami ada mengajukan permohonan Majelis, penangguhan penahanan atas terdakwa," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/5/2021).
Dia merinci permohonan penangguhan penahanan tersebut untuk tujuh klien mereka.