Sidang Rizieq Shihab
Lanjutan Sidang Kasus Kerumunan Hari Ini, Rizieq Shihab Akan Bawa 6 Saksi Ahli
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Kamis (6/5/202
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Dia mencontohkan saat penyidik Bareskrim Polri menunujukkan riwayat pemeriksaan medis dirinya kepada Trubus sebagai saksi ahli, menurutnya pertanyaannya tidak tepat diajukan.
"Dari (berkas BAP) halaman 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan setiap halamannya ada tiga fotokopi daripada rekam medis. Nah kemudian saksi ahli di sini langsung memastikan kalau saya sebagai pasien terkonfirmasi penyakit Covid-19 dan diabetes melitus," ujarnya.
Baca juga: H-1 Larangan Mudik, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 60 Ribu Perhari
Baca juga: Ada Varian Baru Corona dari India dan Afsel, Wagub DKI: Lansia dan Anak-anak Jangan Keluar Rumah
Baca juga: Kakorlantas Polri Minta Jajarannya Kedepankan Persuasif dan Humanis Selama Operasi Ketupat 2021
Rizieq juga meminta Majelis Hakim mengabaikan keterangan Trubus bahwa dia, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor dr. Andi Tatat telah menyebarkan berita bohong sebagaimana dakwaan JPU.
Yakni terkait keterangan bahwa Rizieq dalam kondisi baik dan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu, padahal berdasar tes swab PCR Rizieq terkonfirmasi Covid-19.
"Saksi ahli (Trubus) mengatakan bahwa ucapan yang dijelaskan oleh dr. Andi Tatat, Hanif Alatas, dan Moh. Rizieq adalah keterangan bohong, ini juga penilaian kesimpulan fakta. Jadi saya minta apa-apa yang terkait fakta dalam BAP ini tolong diabaikan," tuturnya.
Baca juga: H-1 Larangan Mudik, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 60 Ribu Perhari
Pihaknya mengklaim tidak melakukan tindak pidana Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberitahuan Berita Bohong sebagaimana dakwaan JPU terhadap Rizieq, Hanif, dan dr. Andi Tatat.
Permintaan Rizieq tersebut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menjadikan keterangan Trubus dalam BAP jadi fakta persidangan dan pertimbangan menjatuhkan putusan.
"Saya tidak mengatakan keilmuannya, kalau keilmuannya di teori-teori, kompetensi luar biasa. Saya terima, saya akui, bagus sekali. Artinya penyidik yang menyodorkan, saya pahami itu. Saya tidak menyalahkan anda pak doktor, tapi saya hanya ingin menjelaskan bahwa penyidik ini menggiring dan mengarahkan saksi ahli," lanjut Rizieq.
Jaksa Bawa Pakar Epidemiologi dan Sosiologi Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Rabu (5/5/2021).
Ketiga saksi ahli dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi keterangan terkait perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Mereka yakni pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono, dan pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.
Sementara satu saksi ahli lain belum diketahui identitasnya karena hingga sidang dimulai sekira pukul 09.20 WIB, anggota JPU menyatakan saksi ahli mereka masih dalam perjalanan.
"Kami memanggil (saksi) ahli tiga orang, lalu saksi fakta dua orang," kata anggota JPU saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).

Dua saksi fakta yang awalnya ingin dihadirkan JPU guna membuktikan dakwaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan dua wartawan dari dua TV swasta.