Sidang Rizieq Shihab
Lanjutan Sidang Kasus Kerumunan Hari Ini, Rizieq Shihab Akan Bawa 6 Saksi Ahli
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Kamis (6/5/202
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Mereka dihadirkan jadi saksi karena TV tempatnya bekerja menayangkan video testimoni terdakwa tes swab di RS UMMI lainnya, Hanif Alatas terkait kondisi Rizieq saat dirawat di RS UMMI Bogor.
• Yusril Ungkap Persoalan Baru Pasca Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serentak 2020
• Lebaran Segera Datang, Ini 6 Amalan Sunah yang Dianjurkan Sebelum Salat Idul Fitri
• Bulan Ramadan, 2 Warteg Ini Bagikan Makanan Berbuka Puasa Gratis Setiap Hari
Video testimoni tersebut berisi keterangan bahwa Rizieq dalam kondisi sehat, sementara saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu Rizieq diketahui terkonfirmasi Covid-19.
Keterangan pada video itu membuat Hanif ikut didakwa menyebarkan berita bohong lalu disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberitahuan Berita Bohong.
"Satu saksi dari media terkena Covid-19, yang satu lagi tidak ada kabar," ujar anggota JPU menjelaskan alasan dua saksi fakta mereka tidak hadir dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto lalu bertanya apa JPU masih ingin menghadirkan dua wartawan tv swasta jadi saksi fakta di sidang tes swab Rizieq di RS UMMI.
Anggota JPU lalu menjawab bahwa mereka tidak lagi hendak menghadirkan dua wartawan jadi saksi fakta karena merasa saksi fakta yang dihadirkan pada sidang sebelumnya sudah cukup.
"Saksi fakta sudah cukup," tutur anggota JPU.
Dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor ini terdapat tiga terdakwa, Rizieq, Hanif Alatas yang diwakili satu tim kuasa hukum sama dan Dirut RS Ummi Bogor dr. Andi Tatat memiliki tim kuasa hukum berbeda.