Sidang Rizieq Shihab
Lanjutan Sidang Kasus Kerumunan Hari Ini, Rizieq Shihab Akan Bawa 6 Saksi Ahli
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Kamis (6/5/202
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Pertama Rizieq Shihab yang jadi terdakwa dan ditahan dalam tiga perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Yakni kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, dan tes swab di RS UMMI Bogor.
Permohonan penangguhan penahanan juga untuk Muhammad Hanif Alatas, terdakwa dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Baca juga: Larangan Mudik Diterapkan Besok, Wagub DKI Minta Anak Buahnya Tak Sembarangan Terbitkan SIKM
Baca juga: Berlaku Mulai Besok, Yuk Simak Rincian Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Kabar Baik, Anak Usaha Angkasa Pura II Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Hingga S1 Bisa Kirim Lamaran
Lalu terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dengan alasan terdakwa lain dalam kasus yang sama tidak akan ditahan. Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis. Kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idul Fitri," ujarnya.
Terdakwa yang tidak ditahan dimaksud Aziz merupakan dr. Andi Tatat, dia jadi terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19.
Dalam perkara tes swab ini terdapat tiga terdakwa, Rizieq, dan Hanif, namun hanya dr. Andi Tatat yang tidak ditahan sejak tahap penyidikan di Bareskrim Polri, pelimpahan berkas, hingga sidang.
Hanya saja untuk sekarang Aziz menyebut pihaknya baru mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim atas Rizieq dan Hanif dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Rizieq, Hanif, dan Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi yang ditahan sejak berstatus tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Rizieq Shihab Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli
Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabaikan keterangan pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, ada sejumlah keterangan Trubus Rahadiansyah saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri di tahap penyidikan kasus tes swab di RS UMMI Bogor tidak sesuai kapasitasnya sebagai saksi ahli.
Permintaan ini disampaikan Rizieq dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi perkara tes swab di RS UMMI Bogor saat Trubus dihadirkan sebagai saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang saya minta bukan hanya untuk sekedar dicatat, tapi diabaikan itu jawaban-jawaban dalam nomor 13, 14 dalam BAP. Karena semua jawabannya menyangkut fakta," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Eks pimpinan FPI itu menilai pertanyaan di tiga nomor tersebut harusnya diajukan penyidik ke saksi fakta, bukan saksi ahli sebagaimana Trubus yang memberi keterangan terkait bidang keilmuan.
