Ramadan 2021
Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Mudah Buat SIKM, 2 Hari Dijamin Beres
Pengajuan SIKM hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak seperti keluarga sakit, meninggal dunia. Simak yang lainnya
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Cara Mudah Buat SIKM
Setelah persyaratan dipenuhi langkah pertama yang harus dilakukan ialah masuk ke halaman https://jakevo.jakarta.go.id/ untuk membuat SIKM secara daring.
Baca juga: Larangan Mudik Mulai Berlaku Besok, Simak Cara Mudah Buat SIKM
Berikut tata caranya:
1. Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id.
2. Lengkapi persyaratan yang diminta;
3. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;
Baca juga: Wali Kota Tangsel Tidak Berlakukan SIKM
4. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;
5. Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.