Pelaku UMKM Wajib Ketahui 12 Hal Mengenai BPUM 2021 Rp 1,2 Juta, Apa Saja?

Pelaku UMKM wajib mengetahui 12 hal menyangkut Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 sebesar Rp 1,2 juta. Apa saja?

Istimewa/Tribun Pontianak
Ilustrasi BLT UMKM. Pelaku UMKM wajib mengetahui 12 hal menyangkut Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 sebesar Rp 1,2 juta. 

Penyalur BPUM adalah Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Konser Musik di Pasar Minggu Abai Prokes, Polisi: Izinnya Bazar UMKM

5. Apakah ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap program BPUM yang telah diberikan?

Bantuan bagi pelaku usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit.

Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro.

6. Bagaimana pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening di bank mendapatkan bantuan?

Rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.

7. Bagaimana bagi pelaku usaha mikro yang berdomisili usaha dan tempat tinggalnya berbeda dan ingin mendapatkan bantuan?

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili berbeda dapat menyesuaikan dengan domisili usaha, dengan cara mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keteragan Usaha (SKU).

8. Apakah program BPUM senilai Rp 1,2 juta langsung diberikan atau secara bertahap?

Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus.

9. Bagaimana cara pelaku usaha mikro mengetahui sebagai penerima bantuan?

Penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro diinformasikan oleh penyalur.

Setelah menerima informasi, penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

10. Apakah masyarakat yang bukan pelaku usaha mikro bisa mendaptkan bantuan?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang berhak menerima bantuan hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved