Kambing Hitamkan Istri Sah, Pria Tua Ketagihan Setubuhi Anak Tiri Beranjak Dewasa: Aku Siap Nikahi

Kambing hitamkan istri sah, pria tua ketagihan setubuhi anak tiri yang beranjak dewasa.

Editor: Elga H Putra
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Kambing hitamkan istri sah, pria tua ketagihan setubuhi anak tiri yang beranjak dewasa. 

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muaraenim untuk di tindak lanjuti.

Siap Nikahi Anak Tiri

Dihadapan Penyidik, pelaku Y (64) berdalih mengatakan pencabulan tersebut baru dilakukan sekali.

Sebab, di aksinya yang kedua sudah lebih dulu dipergoki istrinya.

"Aku tu baru sekali pak, nganuke (Setubuhi, red) dio pak, kami galak samo galak pak, pas yang nak kedua kalinya, saat aku baru buka celana, dia nendang aku, dan disitulah laju ketahuan sama bini aku," Bebernya.

Atas perbuatannya, ayah tiri ini pasrah dengan hukuman yang harus dihadapinya.

"Seumpama aku di suruh untuk tanggung jawab, ya aku mau pak, dan aku siap tanggung jawab nikahinya pak.

Aku sangat menyesal pak, dan khilaf pak melakukannya aku melakukan karena istri aku dak mau ngelayani aku,

Aku ini perantau asal Kebumen tapi sudah lama menetap di Muaraenim, gawe aku petani penyadap karet, dan aku menikah lagi dengan ibu korban ini karena istri aku meninggal, " katanya.

Y (64) pelaku yang diduga telah mencabuli anak tirinya saat diamankan menjalani pemeriksaan di Polres Muaraenim, Kamis 96/5/2021)
Y (64) pelaku yang diduga telah mencabuli anak tirinya saat diamankan menjalani pemeriksaan di Polres Muaraenim, Kamis 96/5/2021) (TRIBUNSUMSEL.COM/IKA)

Dilain pihak, Kasat Reskrim Polres Muaraenim ,AKP Widhi Adinka Darma membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pencabulan terhadap anak tirinya tersebut.

"Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya ini, mengancam dengan menggunakan pisau saat akan melakukan pencabulan, dengan cara kalau nggak mau melayani nafsu birahinya korban dan ibu korban akan dibunuh,"terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa tersangka diamankan di kediamannya tanpa ada perlawanan.

"Saat kita tangkap tersangka ini sedang mengarit rumput.

Untuk motif tersangka melakukan pemerkosaan tersebut, ia mengatakan sudah lama nggak dilayani dinafkahi batin oleh istrinya," katanya.

Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya tersebut,pelaku diancam pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved