Antisipasi Virus Corona di Depol
Satgas Covid-19 Depok Minta Pendatang Lapor Diri, Wajib Isolasi Minimal Tiga Hari
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengaku cukup sulit mengidentifikasi pendatang yang masuk ke Kota Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengaku cukup sulit mengidentifikasi pendatang yang masuk ke Kota Depok.
Oleh sebab itu, ia mengimbau pada seluruh pendatang agar melaporkan diri pada Satgas Covid-19 mulai dari tingkat RW hingga Kelurahan.
"Segala kemungkinan bisa terjadi karena Depok kan posisinya terbuka, Barat, Timur, Utara, Selatan terbuka. Banyak pintu yang bisa dimasuki," ujar Dasang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/5/2021).
Dadang mengatakan, akan sulit mengidentifikasi pendatang di RW yang lokasinya tersebar, berbeda dengan RW yang ada di perumahan.
Baca juga: Presiden Jokowi Promosikan Bipang Ambawang Kalimantan Barat, Warga: Masak Lebaran Makannya Babi
"Bagi RW yang aktif, bisa diketahui yang masuk, terutama di perumahan. Tapi untuk yang RW-nya tersebar, memang sulit," katanya.
"Kami mohon kesadarannya untuk melapor. Kami akan aktifkan juga posko-posko di Kelurahan," timpalnya lagi.
Untuk informasi, Pemerintah Kota Depok memberlakukan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) bagi warga yang akan keluar atau pun masuk ke Kota Depok selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang Penyebar Seruan Demo di Jalan Tol Agar Bisa Mudik
SDKM ini, dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, sesuai dengan domisili warga tersebut tinggal.
Selain SDKM, bagi warga pendatang juga wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19.
Baca juga: Link Nonton Anime One Piece 973, Kaido dan Orochi Eksekusi Kozuki Oden dan Akazaya
Setelah seluruhnya lengkap, pendatang juga wajib melakukan isolasi mandiri hingga minimal tiga hari lamanya.