Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1442 H 13 Mei 2021, Bagaimana Kemenag?
Lebaran Idul Fitri 2021 jatuh pada tanggal berapa? Simak bocorannya di dalam artikel berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Lebaran Idul Fitri 2021 jatuh pada tanggal berapa? Simak bocorannya di dalam artikel berikut ini.
Berbicara tentang kapan Lebaran Idul Fitri 2021, pemerintah hingga saat ini belum menetapkannya.
Namun, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah metepakan kapan Lebaran Idul Fitri 2021 dimulai.
Sedangkan Kementerian Agama (Kemenag) baru melaksanakan sidang isbat penentuan awal Syawal 1442 H pada Selasa (11/5/2021) mendatang.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan akan memimpin langsung sidang isbat tersebut, dengan menggunakan protokol kesehatan.
"Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring," terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Rabu (5/5/2021), dikutip dari laman Kemenag.
Baca juga: Perbaikan Rumah Warga Kebon Pala Korban Banjir Kali Ciliwung Dilanjutkan Setelah Lebaran
"Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas,"sambungnya.
Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri
Selain itu, Kemenag juga menginformasikan tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri selama pandemi Covid-19.
Panduan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid
"Panduan diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19."
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ujar Gus Menag, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Untuk mengetahui apa saja panduannya, berikut panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442H/2921 di saat pandemi Covid-19:
Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Baca juga: 8 Ramuan Tradisional Ini Berkhasiat Turunkan Kadar Kolesterol, Cocok Dikonsumsi saat Lebaran