Debt Collector Kepung Anggota TNI

11 Debt Collector Ditangkap Usai Kepung TNI, Polisi: Kita Tidak Akan Pernah Kalah dengan Premanisme

Aksi komplotan debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi saat sedang mengemudikan mobil pada Kamis (6/5) dinilai tindakan premanisme

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus - Aksi komplotan debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi saat sedang mengemudikan mobil pada Kamis (6/5) dinilai tindakan premanisme 

Serda Nurhadi mengendarai mobil jenis matic tersebut dengan berjalan pelan-pelan dan tidak jadi masuk jalan tol, sehingga mobil tersebut dikepung oleh beberapa pelaku.

Usai dikepung, Nurhadi mengarahkan mobilnya ke Mapolres Metro Jakarta Utara sehingga para debt collector tersebut mengurungkan niat mereka menarik kendaraan yang belum lunas cicilan itu.

Serda Nurhadi disebutkan bertugas sebagai Babinsa Ramil Semper Timur II/05 di wilayah Kodim 0502 Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berbincang dengan para pelaku narkoba dan kepemilikan senjata api, di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berbincang dengan para pelaku narkoba dan kepemilikan senjata api, di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Dalam kejadian Kamis lalu, Serda Nurhadi sedang menyetir mobil milik warga bernama Nara.

Sekitar pukul 14.00 WIB, saat Serda Nurhadi sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, ada laporan dari petugas PPSU dan Satpol PP soal kendaraan yang dikerubuti sekelompok orang.

Di dalam mobil tersebut ada satu keluarga yang terdiri dari beberapa anak kecil dan suami istri, di mana sang suami yang sakit dalam kondisi terkapar lemas.

Melihat mobil itu dikerubungi, Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih kemudi.

Hal itu dilakukannya untuk mengantar sekeluarga itu ke rumah sakit melalui tol Koja Barat.

Baca juga: Viral Video Rombongan Presiden Jokowi Mudik, Istana: Itu Kunjungan Kerja Bukan Mudik

Namun di tengah jalan, mobil yang dikemudikannya dikepung sekelompok debt collector.

Atas perbuatannya, para debt collector tersebut disangkakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Keluarga Histeris Lihat 11 Debt Collector

Tangisan histeris mewarnai konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara terkait penangkapan 11 debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi.

Selepas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan lengkap terkait kasus ini, belasan tersangka pun digiring kembali ke tahanan.

11 debt collector itu berjalan beriringan dengan tangan terborgol.

Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta memakai penutup wajah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved