Debt Collector Kepung Anggota TNI

11 Debt Collector Ditangkap Usai Kepung TNI, Polisi Ungkap Prosedur Penarikan Kendaraan yang Tepat

Meski mobil milik warga bernama Nara tersebut menunggak selama 5 bulan, debt collector semestinya tidak melakukan kekerasan saat melakukan penarikan.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers penangkapan 11 debt collector pengepung anggota TNI, Senin (10/5/2021), di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - 11 debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi dinyatakan melanggar pidana usai mencoba merampas mobil Honda Mobilio dengan kekerasan.

Meski mobil milik warga bernama Nara tersebut menunggak selama 5 bulan, debt collector semestinya tidak melakukan kekerasan saat melakukan penarikan.

Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada sejumlah prosedur apabila debt collector hendak menarik barang masyarakat yang menunggak cicilan.

Yusri menerangkan, setidaknya ada empat dokumen penyerta yang harus dibawa debt collector saat menagih tunggakan maupun menarik barang.

"Pertama surat kuasa, kedua jaminan fidusia, ketiga surat peringatan, kemudian tanda pengenal. Ini 4 persyaratan yang wajib dimiliki oleh finance kepada siapa yang menjadi kuasa," kata Yusri, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Keluarga Histeris Lihat 11 Debt Collector Pengepung TNI Digiring ke Tahanan: Ini Bukan Pembunuhan

Baca juga: Pemuda Asal Buaran Meninggal Usai Disuntik Vaksin AstraZeneca: Sempat Mengeluh Sakit Luar Biasa

Surat kuasa mesti diberikan kepada debt collector saat akan melakukan penarikan barang.

Hal itu dilengkapi surat jaminan fidusia.

Mengutip UU nomor 42 tahun 1999, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Kemudian, syarat ketiga, perusahaan finance harus terlebih dahulu mengeluarkan surat peringatan hingga tiga kali bagi warga yang menunggak cicilian.

Lalu, syarat terakhir, debt collector wajib memberikan tanda pengenal dari perusahaan finance saat menarik barang yang menunggak cicilan.

Baca juga: Pangdam Jaya Sayangkan Debt Collector Tak Menghormati Anggota TNI

Selain itu, Yusri juga menegaskan bahwa setiap debt collector harus memiliki dokumen penting Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).

"Jadi kalau setiap ada yang datang untuk mengambil kendaraan, minta surat kuasanya, mana surat kuasanya, mana SPPI-nya," ucap Yusri.

"Kalau bisa semua begitu, berarti sah. Kalau tidak bisa menunjukkan berarti itu adalah ilegal," ujarnya.

Dalam konferensi pers siang hari ini, Yusri memaparkan konstruksi perkara yang sebenarnya terjadi terkait ditangkapnya 11 orang debt collector tersebut.

Dijelaskan Yusri, 11 debt collector tersebut berkoordinasi dengan PT Anugrah Cipta Kurnia (ACK) yang bekerjasama dengan perusahaan keuangan Clipan Finance.

Kamis lalu, para debt collector ini menggunakan aplikasi online untuk memantau kendaraan yang menunggak cicilan di jalanan Jakarta Utara.

Dua dari 11 tersangka, yakni AM dan YAK, mengidentifikasi bahwa Honda Mobilio B 2638 BZK yang pada Kamis siang kemarin dikemudikan Serda Nurhadi menunggak cicilan 5 bulan.

Mobil berwarna putih itu merupakan milik warga bernama Nara, yang meminta bantuan kepada Serda Nurhadi untuk mengantarkan keluarganya ke rumah sakit menggunakan kendaraan itu.

Data terkait tunggakan tersebut kemudian disebar oleh AM ke grup debt collector yang berisi para tersangka lain, termasuk HEL.

Berbekal data yang ada, HEL ditugaskan berkoordinasi dengan PT ACK yang mendapatkan surat kuasa penarikan dari Clipan Finance.

"Terhadap permasalahan ini, surat kuasa diberikan oleh finance kepada PT ACK. Tetapi PT ACK tidak menunjuk orangnya," kata Yusri.

Baca juga: Koordinasi dengan Kapolda, Pangdam Jaya Akan Hentikan Perilaku Debt Collector

Bukannya menunjuk orang-orang yang memegang dokumen Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI), PT tersebut malah menunjuk belasan debt collector tersebut.

Sementara di sisi lain, para tersangka diketahui tak memiliki sertifikat yang dimaksud.

"Dia menunjuk orang-orang (debt collector) ini tanpa ada surat resmi. Walaupun surat kuasa ada tetapi tidak memiliki keahlian atau dasar SPPI tidak ada. Itu namanya ilegal," tegas Yusri.

Para debt collector tersebut kemudian membuntuti mobil Honda Mobilio tersebut dari Bekasi hingga Cilincing.

Pemilik mobil yang panik lantas meminta bantuan Serda Nurhadi, yang pada saat kejadian berada di Kelurahan Semper Timur, untuk mengantar keluarganya ke rumah sakit.

Mobil yang sudah dikendarai Serda Nurhadi terus-terusan dibuntuti hingga akhirnya para debt collector itu mengadang di gerbang tol Koja Barat.

Mereka juga mencoba merampas mobil tersebut meskipun Serda Nurhadi sudah menjelaskan bahwa penumpangnya merupakan orang sakit.

"Itu sudah melanggar pidana namanya. Perampasan, pencurian, itu bisa kita laporkan unsur-unsur itu," jelas Yusri.

Baca juga: Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman: Kami Akan Tumpas Perilaku Premanisme Debt Collector

Delapan dari 11 pelaku yang melakukan percobaan perampasan, seperti dalam unggahan viral ialah atas nama DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, dan YAK.

Sehingga total 11 tersangka masing-masing adalah YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).

Atas perbuatannya, para debt collector tersebut disangkakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved