Idul Fitri 1442 H

Bacaan Bilal Salat Idul Fitri 1442 H / 2021, Catat Juga Panduan Pelaksanaanya dari Kemenag

Ketika pelaksanaan salat Idul Fitri, bilal atau muazin tak dianjurkan untuk mengumandangkan lafal azan dan lafal iqamah.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ilustrasi salat idul fitri. Bacaan bilal salat idul fitri 1442 H / 2021, catat juga panduan pelaksanaannya dari Kemenag 

Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan  di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca juga: Jangan Sampai Terlewat, Lakukan 6 Amalan Sunah Ini Sebelum Salat Idul Fitri

5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.

Tindakan ini penting dilakukan untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. 

Sementara itu, jika terjadi perkembangan ekstrem terkait peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan, atau adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Terkait diterbitkannya aturan ini, Menag Yaqut mengimbau kepada seluruh jajaran Kemenag untuk menyebarluaskan informasi panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/5/2021). 


Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved