Ramadan 2021
Belum Sepekan Aturan Larangan Mudik, 1.079 Warga Jakarta Diizinkan Keluar Kota
Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.703 permohonan dengan 1.079 SIKM diterbitkan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Belum sepekan aturan larangan mudik, sebanyak 1.079 warga Jakarta diizinkan bepergian ke luar kota.
Pasalnya, ribuan orang itu telah mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan Pemprov DKI.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguschandra mengatakan, sampai 9 Mei 2021 kemarin ada 2.703 pengajuan permohonan SIKM.
"Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.703 permohonan dengan 1.079 SIKM diterbitkan," ucapnya, Senin (10/5/2021).
Artinya, sudah ada ribuan warga Jakarta yang mendapat izin keluar kota hanya dalam kurun waktu 5 hari sejak aturan larangan mudik diterapkan pada 6 Mei 2021 lalu.
Kemudian, ada 1.447 permohonan yang ditolak lantaran belum melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
"Selanjutnya ada 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," tuturnya.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam mengajukan permohonan SIKM.
Sebab, SIKM hanya akan diterbitkan untuk keperluan mendesak perjalanan nonmudik.
"Seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil dengan satu anggota keluarga mendampingi, dan kepentingan persalinan dengan maksimal dua anggota keluarga mendampingi," ujarnya.
Lalu bagaimana cara mudah buat SIKM dengan jaminan maksimal dua hari kelar?
Sebelum mengajukan permohonan SIKM, ada beberapa hal yang patur diketahui.
Pertama, pengajuan SIKM hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak, seperti:
1. Kunjungan keluarga sakit;
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
3. Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga; dan
4. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Syarat Buat SIKM
Ada beberapa persyaratan yang harus lebih dulu disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIKM.
Bila persyaratan sudah terpenuhi sepenuhnya, Pemprov DKI mengklaim SIKM bakal jadi dalam waktu paling lama dua hari.
Berikut syaratnya:
1. Kunjungan keluarga sakit
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan;
4. Pendamping Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan ;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Cara Mudah Buat SIKM
Setelah persyaratan dipenuhi langkah pertama yang harus dilakukan ialah masuk ke halaman https://jakevo.jakarta.go.id/ untuk membuat SIKM secara daring.
Berikut tata caranya:
1. Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id.
2. Lengkapi persyaratan yang diminta;
3. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;
4. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;
5. Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/situs-jakevo-dki-jakarta-untuk-cara-membuat-sikm.jpg)