Gugatan Dikabulkan, Tanah Seluas 103 Meter Berhasil Direbut Kembali, Nenek Arpah: Alhamdulillah Lega
Nenek Arpah mengaku sangat bahagia usai berhasil merebut kembali tanah seluas 103 meter miliknya yang direbut oleh tetangganya sendiri, AKJ.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Nenek Arpah mengaku sangat bahagia usai berhasil merebut kembali tanah seluas 103 meter miliknya yang direbut oleh tetangganya sendiri, AKJ.
"Bahagia, alhamdulillah," ujar Nenek Arpah tersedu-sedu sambil menyeka air matanya di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Senin (10/5/2021).
Nenek Arpah mengatakan, ia sangat berterimakasih pada Majelis Hakim yang telah memutus perkaranya dengan seadil-adilnya.
Ia juga mengaku, kini dirinya sudah legas setelah Majelis Hakim mengabulkan tuntutannya dan menyatakan tergugat AKJ bersalah.
"Makasih pak Hakim, untuk keadilan, surat saya kembali, alhamdulillah. Sudah lega," ungkapnya.

Sebelumnya juga diberitakan, Nenek Arpah sampai bersujud syukur setelah Majelis Hakim mengabulkan gugatannya.
Sesaat bersujud syukur, Nenek Arpah pun langsung dibantu berdiri oleh anggota keluarga dan im kuasa hukum yang mendampingi.
Baca juga: Pemuda Asal Buaran Meninggal Usai Disuntik Vaksin AstraZeneca: Sempat Mengeluh Sakit Luar Biasa
Baca juga: Identitas Pengemudi VW Beetle Kuning yang Tabrak Polisi di Penyekatan Mudik, Anak Pengusaha
Baca juga: Berkhasiat Bersihkan Karang Gigi Secara Alami, 5 Ramuan Tradisional Ini Wajib Diketahui!
Namun tak langsung berdiri, ia menyempatkan diri untuk memanjatkan doa dengan menadahkan kedua tangan, sembari menatap ke atas dengan bola mata yang berair.
Untuk diketahui, kasus tanah Nenek Arpah bermula pada tahun 2015 lalu ketika Nenek Arpah memiliki tanah seluas 299 meter dan menjualnya sebanyak 196 meter kepada almarhum orang tua AKJ.
Dari penjualan tersebut, Nenek Arpah menyisakan 103 meter.
Namun, setelah semua proses pembayaran rampung, Nenek Arpah yang buta huruf tiba-tiba dijemput oleh AKJ dan diminta menandatangani kertas di kantor notaris di kawasan Cibinong.
Usut punya usut, kertas yang ditandatangani oleh Nenek Arpah ternyata merupakan sertifikat balik nama sisa tanah 103 meter miliknya yang tidak ia jual menjadi nama AKJ.
Dari situlah, perjuangan nenek Arpah mencari keadilan dimulai hingga kalah di ranah Pengadilan, dan memutuskan untuk menempuh jalur lain dengan melaporkan AKJ ke Polres Metro Depok pada akhir bulan September 2019 lalu.
Gugatan Dikabulkan