Debt Collector Kepung Anggota TNI

11 Debt Collector Pakai Penutup Kepala dan Tangan Terborgol, Keluarga Tak Kuasa Menangis Histeris

Tangis histeris keluarga pecah melihat ada anggota mereka dari 11 debt collector dengan penutup kepala dan tangan terborgol dibawa ke tahanan.

TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berbincang dengan para pelaku narkoba dan kepemilikan senjata api, di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/5/2021). 

Rupanya mobil tersebut menunggak cicilan 5 bulan.

Mobil berwarna putih itu merupakan milik warga bernama Nara.

Nara meminta bantuan kepada Serda Nurhadi untuk mengantarkan keluarganya ke rumah sakit menggunakan kendaraan itu.

Data terkait tunggakan tersebut kemudian disebar oleh AM ke grup debt collector yang berisi para tersangka lain, termasuk HEL.

Berbekal data yang ada, HEL ditugaskan berkoordinasi dengan PT ACK yang mendapatkan surat kuasa penarikan dari Clipan Finance.

"Terhadap permasalahan ini, surat kuasa diberikan oleh finance kepada PT ACK. Tetapi PT ACK tidak menunjuk orangnya," kata Yusri.

Bukannya menunjuk orang-orang yang memegang dokumen Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI), PT tersebut malah menunjuk belasan debt collector tersebut.

Sementara di sisi lain, para tersangka diketahui tak memiliki sertifikat yang dimaksud.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Semakin Dekat, Berikut 8 Kemampuan yang Harus Dimiliki ASN

"Dia menunjuk orang-orang (debt collector) ini tanpa ada surat resmi. Walaupun surat kuasa ada tetapi tidak memiliki keahlian atau dasar SPPI tidak ada. Itu namanya ilegal," tegas Yusri.

Para debt collector tersebut kemudian membuntuti mobil Honda Mobilio tersebut dari Bekasi hingga Cilincing.

Tangisan histeris mewarnai konferensi pers di Mapolres Metro Jakarra Utara, Senin (10/5/2021), terkait penangkapan 11 debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi.
Tangisan histeris mewarnai konferensi pers di Mapolres Metro Jakarra Utara, Senin (10/5/2021), terkait penangkapan 11 debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Pemilik mobil yang panik lantas meminta bantuan Serda Nurhadi, yang pada saat kejadian berada di Kelurahan Semper Timur, untuk mengantar keluarganya ke rumah sakit.

Mobil yang sudah dikendarai Serda Nurhadi terus-terusan dibuntuti hingga akhirnya para debt collector itu mengadang di Gerbang Tol Koja Barat.

Mereka juga mencoba merampas mobil tersebut meskipun Serda Nurhadi sudah menjelaskan bahwa penumpangnya merupakan orang sakit.

"Itu sudah melanggar pidana namanya. Perampasan, pencurian, itu bisa kita laporkan unsur-unsur itu," jelas Yusri.

Delapan dari 11 pelaku yang melakukan percobaan perampasan, seperti dalam unggahan viral ialah atas nama DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, dan YAK.

Sehingga total 11 tersangka masing-masing adalah YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).

Para debt collector tersebut disangkakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved