Kasus Korupsi

OTT Bupati Nganjuk Dipimpin Pegawai KPK yang Tidak Lolos Seleksi ASN

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan (KPK) yang menjaring Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pegawai yang tidak lolos seleksi ASN

Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com/Aqodir
Gedung KPK Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan (KPK) yang menjaring Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dipimpin oleh Harun Al Rasyid. 

TRIBUNJAKARTA.COM-  Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan (KPK) yang menjaring Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dipimpin oleh Harun Al Rasyid.

Ternyata, Harun Al Rasyid adalah satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus seleksi pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) baru-baru ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Harun dikenal aktif di Wadah Pegawai KPK dan pernah pula menjadi Ketua WP KPK, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Mengenal Pimpinan dan Pegawai KPK yang Lolos Seleksi Awal Capim 2019-2023'

Ia juga merupakan salah satu penyelidik di internal KPK.

Harun pernah menulis buku Fikih Korupsi Analisis Politik Uang di Indonesia dalam Perspektif Makashid al-Syariah.

Sosok Harun baru-baru ini jadi sorotan karena dikabarkan menjadi satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan.

Nama Harun Al Rasyid juga sempat mencuat kala menjadi salah satu penggugat perihal hak angket DPR terhadap KPK tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Terjaring OTT KPK

Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dikabarkan ditangkap KPK.

Informasi yang diperoleh Surya.co.id, KPK melakukan OTT terhadap NRH pada Minggu (9/5/2021).

"Sejauh ini valid (OTT KPK di Nganjuk). Tim (KPK) memang di sana, detilnya nanti tunggu konpers (konferensi pers)," kata sumber di internal KPK, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Bupati Nganjuk Ditangkap KPK Diduga Terkait Jual Beli Jabatan

Sumber di internal komisi antikorupsi itu menyatakan, tim KPK mencokok NRH dibantu oleh Bareskrim Polri.

Bupati Nganjuk diduga terlibat jual beli jabatan.

Empat orang kepala desa di Nganjuk dikabarkan ikut diamankan tim KPK.

KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Nganjuk dan pihak lainnya yang terkena OTT.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved