Debt Collector Kepung Anggota TNI

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman: Kami Akan Tumpas Perilaku Premanisme Debt Collector

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman tegas akan menumpas perilaku premanisme debt collector yang berulah di wilayah Jabodetabek.

Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konpers di Makodam Jayakarta, Jakarta Timur, Senin (10/5/2021) 

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI  - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman tegas akan menumpas perilaku premanisme debt collector yang berulah di wilayah Jabodetabek.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk tidak memberikan toleransi terhadap aksi premanisme debt collector.

"Tidak ada karena kekuasaan tertentu memanfaatkan pihak-pihak tertentu sehingga menggunakan premanisme termasuk premanisme yang lain seperti geng motor dan sebagainya, rencana kita akan tumpas," kata Dudung saat ditemui di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Hal itu disampaikan Dudung merespons ulah para debt collector yang hendak merampas mobil yang dikendarai anggota TNI ketika hendak mengantar orang sakit.

Dudung mengatakan, tidak ada lagi kegiatan premanisme yang membuat masyarakat resah.

Dudung meminta agar semua pihak menciptakan wilayah Jabodetabek yang tentram, damai, dan masyarakat bisa bebas melaksanakan kegiatan tanpa rasa takut.

Baca juga: Polisi Beberkan Alur Percobaan Perampasan Mobil Oleh 11 Debt Collector yang Kepung Serda Nurhadi

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepada TNI-Polri apabila terjadi tindak premanisme.

"Laporkan ke TNI-Polri, maka kami akan bantu secepat mungkin untuk membantu masyarakat," kata dia.

Dudung juga mengimbau kepada pihak kreditur untuk memberikan toleransi dan tidak lagi melakukan aksi premanisme saat melakukan penagihan.

Pasalnya, pemerintah sudah memberikan restrukturisasi kredit untuk meringankan beban debitur di tengah pandemi Covid-19.

"Dari OJK ini sudah resmi memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. Kebijakan ini diharapkan meringankan debitur di masa pandemi Covid-19," kata Dudung.

Sudah ditangkap

Dikutip dari Kompas.com Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap 11 orang debt collector (penagih utang) yang mencoba merampas kendaraan yang sedang dikemudikan anggota Badan Pembinaan Masyarakat (Babinsa) Semper Timur, Serda Nurhadi.

"Sudah ada 11 orang yang kami amankan, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di Polres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Upaya perampasan mobil yang sedang dikemudikan Serda Nurhadi terjadi pada Kamis lalu di Pintu Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan Serda Nurhadi, Yusri menyebutkan bahwa saat itu Nurhadi sedang membawa mobil yang berisi seseorang yang diduga sakit.

Kemudian saat sampai di pintu tol, mobil diadang oleh ke-11 orang penagih utang tersebut.

"Dia memang cuma mau membawa kendaraan tersebut untuk mengantar keluarga yang diduga sakit," kata Yusri.

"Tapi yang terjadi dikejar oleh beberapa orang sampai dengan pintu tol Koja Barat, terjadi sedikit keributan lagi sehingga ditarik masuk ke Polres," lanjut Yusri.

Yusri menjelaskan, 11 orang tersebut tidak memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan dan tidak mengetahui prosedur yang sah dalam penarikan kendaraan.

"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali, jadi itu tidak boleh. Itu ilegal," lanjutnya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 365 jo 53 KUHP drngan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Minta maaf

Hendry Lettemu, koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi.

Pihaknya menyesal telah mengepung mobil yang ditumpangi Serda Nurhadi saat membawa orang sakit.

"Saya yang ditugaskan untuk mengeksekusi mobil tersebut."

"Saya dan rekan-rekan minta maaf terutama TNI AD, dan Babinsa Bapak Nurhadi atas yang kita lakukan kemarin," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/5/2021).

"Yang kita lakukan itu salah, saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin," sambungnya.

Hendry dan debt collector yang lain akan bertanggung jawab atas perilakunya.

"Saya akan bertangggung jawab dengan hukum yang berlaku," kata dia.

Ia mengaku sudah memahami aturan dalam bekerja sebagai debt collector.

Sehingga, mereka mengakui telah lalai atas kejadian di gerbang tol Koja Barat, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu itu.

"Kalau aturan, saya sudah paham. Tapi kemarin kelalaian kita sendiri."

Baca juga: Pangdam Jaya Pastikan Proses Hukum Terhadap Debt Collector Tetap Berjalan, Meski Sudah Minta Maaf

"Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," ungkapnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

Selain itu, 11 orang tersebut juga dikenai Pasal 365 Ayat 1 jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian didahului kekerasaan.

Baca juga: Pangdam Jaya Pastikan Serda Nurhadi Tak Memiliki Kaitan dengan Debt Collector

Tidak boleh asal tarik

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras bagaimana cara debt collector bekerja dengan cara mengadang dan kemudian mengancam seperti yang menimpa Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/Jakarta Utara Serda Nurhadi.

Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, hal tersebut tidak dibenarkan baik secara pidana maupun perdata

"Sudah ada prosedur khusus bagi pihak leasing untuk mengambil kendaraan konsumen, yaitu salah satunya harus membawa bukti surat fiducia dari pengadilan," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (10/5/2021).

Tulus mengatakan bahwa para pihak leasing dan debt collector sudah memahami soal tata cara menagih utang dari para kreditur

"Mereka sudah punya standar sebenarnya bahkan ada sertifikatnya," katanya.

Maka itu, dirinya menegaskan tak ada alasan bagi pihak leasing maupun debt collector untuk menagih utang dengan cara kekerasan bahkan hingga merampas kendaraan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved