Debt Collector Kepung Anggota TNI

Polisi Beberkan Alur Percobaan Perampasan Mobil Oleh 11 Debt Collector yang Kepung Serda Nurhadi

perampasan oleh 11 debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi saat sedang mengemudikan mobil

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers penangkapan 11 debt collector pengepung anggota TNI, Senin (10/5/2021), di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polisi membeberkan alur percobaan perampasan oleh 11 debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi saat sedang mengemudikan mobil di gerbang tol Koja Barat, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memaparkan, belasan debt collector itu merupakan pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan leasing.

"Di sini muatan Polres Jakarta Utara yang menyampaikan bagaimana konstruksi perkara yang sebenarnya terjadi, di mana sudah ada 11 orang yang kita amankan," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Pangdam Jaya Pastikan Proses Hukum Terhadap Debt Collector Tetap Berjalan, Meski Sudah Minta Maaf

11 debt collector tersebut berkoordinasi dengan PT Anugrah Cipta Kurnia (ACK) yang bekerjasama dengan perusahaan keuangan Clipan Finance.

Kamis lalu, para debt collector ini menggunakan aplikasi online untuk memantau kendaraan yang menunggak cicilan di jalanan Jakarta Utara.

Dua dari 11 tersangka, yakni AM dan YAK, mengidentifikasi bahwa Honda Mobilio B 2638 BZK yang pada Kamis siang kemarin dikemudikan Serda Nurhadi menunggak cicilan 5 bulan.

Mobil berwarna putih itu merupakan milik warga bernama Nara, yang meminta bantuan kepada Serda Nurhadi untuk mengantarkan keluarganya ke rumah sakit menggunakan kendaraan itu.

Data terkait tunggakan tersebut kemudian disebar oleh AM ke grup debt collector yang berisi para tersangka lain, termasuk HEL.

Baca juga: Pangdam Jaya Pastikan Serda Nurhadi Tak Memiliki Kaitan dengan Debt Collector

Berbekal data yang ada, HEL ditugaskan berkoordinasi dengan PT ACK yang mendapatkan surat kuasa penarikan dari Clipan Finance.

"Terhadap permasalahan ini, surat kuasa diberikan oleh finance kepada PT ACK. Tetapi PT ACK tidak menunjuk orangnya," kata Yusri.

Bukannya menunjuk orang-orang yang memegang dokumen Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI), PT tersebut malah menunjuk belasan debt collector tersebut.

Sementara di sisi lain, para tersangka diketahui tak memiliki sertifikat yang dimaksud.

"Dia menunjuk orang-orang (debt collector) ini tanpa ada surat resmi. Walaupun surat kuasa ada tetapi tidak memiliki keahlian atau dasar SPPI tidak ada. Itu namanya ilegal," tegas Yusri.

Para debt collector tersebut kemudian membuntuti mobil Honda Mobilio tersebut dari Bekasi hingga Cilincing.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved