Idul Fitri 2021

Hasil Sidang Isbat: Kementerian Agama Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Hari Kamis 13 Mei 2021

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan, 1 Syawal 1442 H atau Idul Fitri/Lebaran 2021 jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Editor: Wahyu Aji
TribunJatim
Ucapan Selamat Idul Fitri 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan, 1 Syawal 1442 H atau Idul Fitri atau ebaran 2021 jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Keputusan ini didapat setelah Kemenag menggelar sidang isbat (penetapan) awal 1 Syawal 1442 H pada Selasa (11/5/2021) hari ini.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, tidak ada yang melaporkan melihat hilal berdasarkan pantauan di seluruh wilayah Indonesia pada Selasa (11/5/2021).

Dengan demikian, umat Islam, Rabu (12/5/2021) masih akan menjalankan ibadah puasa Ramadan 2021.

Baca juga: Pakar Astronomi Kementerian Agama Sebut Hilal Awal Syawal 1442 H Belum Tampak di Indonesia

Rabu besok, umat Islam akan menjalankan ibadah puasa pada hari ke-30.

Keputusan Kemenag ini sama seperti keputusan penetapan 1 Syawal 1442 H oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas).

Dua di antaranya adalah PP Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1442 H atau Lebaran 2021.

Menurut PP Muhammadiyah, 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Ijtimak jelang Syawal 1442 H terjadi pada Rabu Pon, 12 Mei 2021 pukul 02.03.02 WIB.

Sehingga warga Muhammadiyah akan melaksanakan salat Tarawih terakhir pada Ramadhan 1442 H, pada Rabu, 12 Mei 2021.

Sementara pada Kamis, 13 Mei 2021 pagi hari, warga Muhammadiyah akan melaksanakan salat Idul Fitri.

Keputusan yang sama juga dikeluarkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

PBNU juga mengumumkan 1 Syawal 1442 Hijriyah jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan, pengumuman tersebut didasarkan pada hasil Rukyatul Hilal yang dilakukan Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama di sejumlah titik di Indonesia hari ini, Selasa (11/5/2021).

Dari hasil pemantauan tersebut, kata Said, tidak ada satu pun tim yang berhasil melihat hilal.

Hal tersebut disampaikannya melalui siaran langsung bertajuk Ikhbar Penetapan 1 Syawal 1442 Hijriyah di kanal Youtube NU Channel pada Selasa (11/5/2021).

"Dengan demikian umur bulan Ramadan 1442 Hijriyah adalah 30 hari istiqmal."

"Atas dasar Istiqmal tersebut dan sesuai dengan pendapat Al Mazahibul Arba'ah, dengan ini PBNU mengabarkan, awal bulan Syawal 1442 Hijriyah jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021," kata Said.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh warga Nahdlatul ulama dan umat Islam pada umumnya agar menyempurnakan ibadah puasa 30 hari dan berhari raya pada Kamis 13 Mei 2021.

Panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri dari Kemenag

Di sisi lain Kementerian Agama (Kemenag) juga merilis panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri, 1 Syawal 1442 H/2021.

Berikut panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri dari Kemenag:

1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Dalam hal Salat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Pelaksanaan silahturahmi Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021

Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Terakhir disebutkan, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Arif Fajar N) (*)

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved