John Kei Sidang Tuntutan Virtual, Polisi Bersenjata Laras Panjang Tetap Dikerahkan ke PN Jakbar

Meski John Kei jalani sidang tuntutan hari ini secara virtual, polisi bersenjata laras panjang dikerahkan amankan gedung PN Jakarta Barat.

Editor: Elga H Putra
Warta Kota
Sidang kasus pembunuhan anak buah Nus Kei dengan terdakwa John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa (11/5/2021) siang. 

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Meski John Kei jalani sidang tuntutan hari ini secara virtual, polisi bersenjata laras panjang dikerahkan amankan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hal itu karena banyaknya pendukung John Kei di area PN Jakarta Barat.

Mereka terlihat datang bersusulan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (11/5/2021) siang.

Guna meminimalisir adanya hal yang tidak diinginkan, pihak Kepolisian terlihat memperketat penjagaan.

Sejumlah anggota bersenapan laras panjang ditempatkan di sejumlah titik strategis Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bersamaan dengan hal tersebut, petugas security memeriksa barang bawaan pengunjung mulai dari sisi depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Apabila tidak membawa barang berbahaya, pengunjung kemudian dipersilakan masuk.

Di depan ruang sidang Kusumah Atmadja, aparat kepolisian dengan senjata laras panjang pun terlihat berjaga.

Aparat Kepolisian tidak lagi mempersilahkan pengunjung lantaran ruang sidang dinyatakan penuh sejak pukul 13.00 WIB.

Sedangkan pada area bagian dalam ruang sidang, pengunjung terlihat sudah memenuhi ruangan sidang.

Meski begitu, protokol kesehatan tetap dijaga karena bangku yang terisi hanya setengahnya.

Juru Bicara PN Jakbar Eko Ariyanto mengatakan rencananya sidang digelar pukul 13.00 WIB.

"Rencananya sidang jam satu siang, mudah-mudahan on time," ujarnya dikonfirmasi.

Namun sampai pukul 13.30 WIB terlihat sidang belum kunjung dimulai.

Agenda sidang kali ini harusnya ialah tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU).

Terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Dakwaan pertama, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketiga, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Sidang kasus pembunuhan anak buah Nus Kei dengan terdakwa John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa (11/5/2021) siang.
Sidang kasus pembunuhan anak buah Nus Kei dengan terdakwa John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa (11/5/2021) siang. (Warta Kota)

Tak Pernah Niat Bunuh Nus Kei

Terdakwa pembunuhan John Kei menampik telah berencana membunuh Nus Kei.

Alasannya karena Nus Kei adalah orang kepercayaannya saat ia ditahan di Nusakambangan.

Hal itu diungkapkan John Kei saat menjadi saksi mahkota di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/5/2021).

Menurut John Kei, meski Nus Kei pernah menghinanya hingga harga dirinya jatuh, John Kei tidak pernah berniat untuk membalas.

"Saya enggak bales, karena dia itu anak buah saya, seorang yang paling saya percaya saat saya di Nusakambangan. Dia yang menggantikan adik saya Tito Refra saat dia meninggal," jelas John Kei kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Janji Komedian Sapri Pantun Sebelum Kritis: Kalau Sembuh Total, Saya Janji Tidak Tinggalkan Salat

Baca juga: Google Doodle Tampilkan Batik dan Tokoh Go Tik Swan, Ternyata Ada Hubungannya dengan Ir Soekarno

Bahkan kata John Kei, ia pernah berpesan kepada anak-anaknya agar tidak membalas perbuatan Nus Kei.

John Kei mengatakan bahwa Nus Kei dibawanya ke Jakarta dari Ambon sekira tahun 1997.

Saat itu Nus Kei, tinggal di rumah John Kei. Nus Kei juga dibelikan sepatu celana dan baju oleh John Kei.

Bahkan kata John Kei, Nus Kei sempat diberikan uang bulanan untuk menyewa kontrakan.

Dari lamanya sejarah dengan Nus Kei itulah John Kei mengaku sempat melakukan upaya mediasi berkali-kali dengan Nus Kei saat konflik utang Rp 1 miliar terjadi.

Namun saat itu upaya mediasi gagal, alasannya karena Nus Kei tidak mau datang ke rumah John Kei.

Nus Kei hanya berjanji akan membayar utang Rp 1 miliarnya dengan nominal uang Rp 2 Miliar.

Namun meski begitu, John Kei bersikeras bahwa ia tidak pernah berencana menyerang atau membunuh Nus Kei.

Bahkan sampai saat ini, ia meminta anak-anaknya untuk tidak dendam dengan Nus Kei.

"Saya bilang ke anak-anak saya. Sudah Kei Papa sayang kamu, ampuni saja mereka, mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat, biarin saja mereka," bebernya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Beragendakan Tuntutan, Sidang John Kei Kini Dijaga Ketat Polisi dengan Senapan Berlaras Panjang

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved