Sidang Rizieq Shihab

Saksi Rizieq Shihab: Bima Arya Sempat Ingin Cabut Laporan Terhadap RS UMMI Bogor

Wali Kota Bogor Bima Arya disebut ingin membatalkan pelaporan RS UMMI Bogor ke Polres Bogor Kota

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
Mahdi saat dihadirkan jadi saksi fakta dalam sidang kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Wali Kota Bogor Bima Arya disebut ingin membatalkan pelaporan RS UMMI Bogor ke Polres Bogor Kota karena diduga menutupi hasil tes swab Rizieq Shihab saat dirawat pada November 2020 lalu.

Keterangan ini disampaikan Mahdi, saksi fakta dari pihak tim kuasa hukum Rizieq dalam sidang perkara tes swab RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (11/5/2021).

Awalnya Muhammad Hanif Alatas, terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor menanyakan terkait pertemuan dilakukan Mahdi bersama sejumlah tokoh agama dengan Bima.

"Waktu tanggal 29 Anda bertemu dengan Bima Arya di Balai Kota, itu waktu yang habib Mahdi sebagai saksi di sini apa yang dibahas? Urusan apa, ketemu Bima Arya itu urusan apa?" tanya Hanif kepada Mahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).

Mahdi menjawab pertemuan dengan Bima yang merupakan ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait pelaporan RS UMMI Bogor, tempat Rizieq dirawat karena terindikasi terpapar Covid-19.

Menurutnya pertemuan sepenuhnya membahas tentang alasan Bima melaporkan pihak RS UMMI Bogor, laporan tersebut yang kini membuat Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat jadi terdakwa.

"Bima Arya ini kan kenal dengan saya, kenal dengan beberapa tokoh. Bahkan beberapa hal sering silaturahmi, kok bisa yang menurut saya ini hal sepele kok dilaporkan ke pihak berwajib. Harusnya dengan cara kekeluargaan," ujar Mahdi.

Hanif yang merupakan menantu Rizieq dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri kembali bertanya kepada Mahdi bagaimana situasi pertemuan saat itu.

Mahdi menuturkan pertemuan berlangsung santai, diselingi candaan dan tidak menyinggung alasan Bima mempublikasikan ke media massa keberadaan Rizieq di RS UMMI Bogor.

"Sangat baik, sangat santun dan saat tersebut pula membuahkan hasil 'Insya Allah saya akan mencabut laporan'," tutur Mahdi menirukan ucapan Bima Arya yang menurutnya disampaikan saat itu.

Hanif lalu mempertegas hasil pembicaraan bahwa Bima berencana mencabut laporan terhadap RS UMMI Bogor yang dibuat di Polres Bogor Kota mewakili Satgas Covid-19 Kota Bogor.

"Jadi dia berencana akan mencabut laporan. Jadi kedatangan anda bersama beberapa Habaib dan kiai terkait kenapa harus ada pelaporan kepada RS UMMI," tanya Hanif ke Mahdi.

Mahdi kemudian mengulangi jawaban dan menyatakan menyesalkan laporan yang dibuat Bima terhadap RS UMMI Bogor dan menyebut bahwa kasus tidak seharusnya bergulir secara pidana.

"Karena RS UMMI ini RS yang selalu melayani umat. Sangat menyayangkan," tutur Mahdi.

Pada sidang sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya termasuk satu saksi dihadirkan JPU, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dia merinci kesalahan yang dilakukan tiga terdakwa.

"Beliau (Rizieq Shihab) tidak berkenan untuk menyampaikan, menginformasikan tentang hasil dari tes swab PCR-nya," jawab Bima saat ditanya Majelis Hakim kesalahan Rizieq menurutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/4/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Sampaikan Salam Lebaran dan Minta Maaf ke Warga

Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Bawa Saksi Meringankan di Sidang Tes Swab RS UMMI Bogor Hari Ini

Baca juga: Disebut Majelis Hakim Bertele-tele, Kubu Rizieq Shihab Tetap Ingin Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

Menurutnya sikap Rizieq yang menolak melaporkan hasil tes swabnya saat menjalani perawatan di RS Ummi sudah menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Yakni bahwa setiap hasil tes warga yang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan wilayah Kota Bogor, baik terkonfirmasi Covid-19 atau tidak wajib dilaporkan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Laporan hasil tes ini yang menentukan langkah bagaimana tracing (penelusuran riwayat kontak), dan treatment yakni bagaimana penanganan terhadap pasien selama menjalani perawatan.

Sementara untuk Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq, Bima menuturkan Hanif sebagai pihak keluarga juga tidak menyampaikan hasil tes swab Rizieq saat dirawat di RS UMMI.

"Beliau (Muhammad Hanif Alatas) menyepakati untuk menyampaikan informasi terkait swab (Rizieq Shihab) pada hari Kamis 26 November 2020 atau Jumat malam, tapi itu tidak kami dapatkan," ujarnya.

Terhadap Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat yang juga jadi terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq Shihab, Bima menyebut bahwa saat kejadian Andi tidak koperatif terkait perawatan Rizieq.

Padahal sebagai fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19, RS UMMI wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor terkait upaya penanganan pandemi.

Hal ini yang membuat pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak RS UMMI ke Polres Bogor Kota sebelum penanganan kasus diambil alih Bareskrim Polri.

"Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada. (Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor) Merasa terhalangi karena tidak ada kejelasan terhadap seluruh tahapan protokol kesehatan penanganan Covid-19," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved