Sidang Rizieq Shihab
Disebut Majelis Hakim Bertele-tele, Kubu Rizieq Shihab Tetap Ingin Hadirkan Saksi Ahli Bahasa
Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan tetap berencana menghadirkan ahli bahasa sebagai saksi ahli
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan tetap berencana menghadirkan ahli bahasa sebagai saksi ahli di sidang kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan saksi ahli bahasa membuat sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (17/5/2021) jadi bertele-tele.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan dari tiga saksi ahli yang diajukan pada sidang lanjutan pihaknya tetap berencana menghadirkan ahli bahasa selain epidemiologi.
"Antara itulah, (ahli) bahasa (dan) epidemiolog. Tadi kan detailnya dipastikan saja nanti mana (ahli yang dihadirkan), kata Majelis Hakim begitu," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Niat mengajukan saksi ahli bahasa awalnya disampaikan Rizieq langsung ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengadili perkara Petamburan yang diketuai Suparman Nyompa.
Baca juga: Tambah Saksi Demi Putusan Meringankan, Rizieq Shihab Mohon ke Hakim Dengarkan Ahli Bahasa
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Harap Tuntutan dan Vonis Ringan di Kasus Kerumunan Petamburan
Tapi di waktu yang sama tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan saksi ahli pidana selain saksi epidemiologi, sementara jatah penambahan saksi diberikan Majelis Hakim hanya tiga.
Aziz menuturkan kehadiran saksi ahli bahasa di sidang kasus kerumunan Petamburan tetap dimungkinkan sebagaimana niatan Rizieq menjabarkan kata 'hasutan' dalam pasal 160 KUHP.
"Kalau beliau (saksi ahli bahasa) bisa hadir, Insya Allah kita hadirkan. Iya, betul (untuk menjelaskan makna kata hasutan). Tetap dimungkinkan," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menolak permintaan penambahan saksi ahli di kasus Petamburan karena membuat sidang pembacaan tuntutan dari JPU hari ini ditunda.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan saksi ahli bahasa tak perlu dihadirkan dalam kasus kerumunan Petamburan karena JPU tidak menghadirkan saksi ahli bahasa.
"Ahli yang diajukan di sini untuk mengcounter (membantah) ahli yang dari PU, intinya kan di situ sebenarnya. Kebetulan juga PU tidak mengajukan ahli bahasa, jadi tidak perlu dicounter. Artinya tidak terlalu penting, kalau ahli hukumnya kan sudah tadi," tutur Suparman.
Tapi eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) menyatakan bahwa kehadiran saksi ahli bahasa penting karena terkait dengan pasal dan dakwaan JPU dalam kasus kerumunan warga di Petamburan.
Rizieq menyebut saksi ahli bahasa bakal menjelaskan makna kata 'hasutan' dalam pasal 160 KUHP yang disangkakan kepadanya oleh penyidik Bareskrim Polri dan JPU dalam dakwaannya.
"Kata hasutan ini selalu dibahas. Sehingga kata hasutan secara bahasa harus dijelaskan betul di Majelis yang mulia. Karena pasal 160 (KUHP) terkait hasutan, apa yang dimaksud hasutan," kata Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab: Pengurus Pesantren Megamendung Halau Pemburu Monyet dan Babi Hutan
Baca juga: Majelis Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Petamburan