Sidang Rizieq Shihab
Tambah Saksi Demi Putusan Meringankan, Rizieq Shihab Mohon ke Hakim Dengarkan Ahli Bahasa
Penambahan saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum Rizieq Shihab membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang tuntutan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Penambahan saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum Rizieq Shihab membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang tuntutan.
Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan digelar pada Senin (10/5/2021) ditunda hingga Selasa (18/5/2021) karena Rizieq meminta penembahan tiga saksi ahli.
Dalam pengajuan penambahan saksi ahli yang awalnya sempat ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dianggap membuang-buang waktu, Rizieq menyampaikan alasannya.
"Memohon diberikan waktu yang maksimal untuk menghadirkan saksi ahli kami. Karena ini menyangkut nasib kami, menyangkut putusan. Karena kami yang akan menjalankan putusan tersebut," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Saksi ahli tersebut dihadirkan guna membantah keterangan saksi ahli dari pihak JPU dan dakwaan JPU pada sidang sebelumnya dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur awalnya tidak lantas menyetujui permintaan Rizieq dan menjelaskan bahwa mereka sudah menentukan jadwal agenda sidang hingga sidang putusan.
Baca juga: Majelis Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Petamburan
Baca juga: Rizieq Shihab Pertanyakan Dampak Diskriminasi Proses Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Harap Penangguhan Penahanan Keluar Sebelum Lebaran
"Ahli yang diajukan di sini untuk mengcounter (membantah) ahli yang dari PU, intinya kan di situ sebenarnya. Kebetulan juga PU tidak mengajukan ahli bahasa, jadi tidak perlu dicounter. Artinya tidak terlalu penting, kalau ahli hukumnya kan sudah tadi," ujar Suparman Nyompa.
Tapi eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) menyatakan bahwa kehadiran saksi ahli bahasa penting karena terkait dengan pasal dan dakwaan JPU dalam kasus kerumunan warga di Petamburan.
Rizieq menyebut saksi ahli bahasa bakal menjelaskan makna kata 'hasutan' dalam pasal 160 KUHP yang disangkakan kepadanya oleh penyidik Bareskrim Polri dan JPU dalam dakwaannya.
"Kata hasutan ini selalu dibahas. Sehingga kata hasutan secara bahasa harus dijelaskan betul di Majelis yang mulia. Karena pasal 160 (KUHP) terkait hasutan, apa yang dimaksud hasutan," tutur Rizieq.
Isi pasal tersebut: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dalam hal ini Rizieq dianggap menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 lalu di Jalan KS Tubun, Petamburan.
Hasutan tersebut yang dianggap jadi penyebab kerumunan sekitar 5.000 warga, padahal saat itu Pemprov DKI Jakarta sedang memberlakukan PSBB guna mencegah penularan Covid-19 meluas.
Mendengar pernyataan Rizieq, Suparman Nyompa lalu menyatakan bahwa saksi ahli bahasa yang hendak dihadirkan tidak terlalu penting karena makna dan definisi hasutan bisa didapat dari kamus bahasa.
Baca juga: Tiga Agenda Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Hari Ini: Ada Tuntutan
Baca juga: Anggota Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Jadi Penjamin Permohonan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab