Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Pertanyakan Dampak Diskriminasi Proses Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan
Rizieq Shihab menyinggung penanganan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjeratnya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab menyinggung penanganan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjeratnya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Saat gilirannya bertanya kepada saksi ahli dari yang dihadirkan pihaknya, pakar hukum kesehatan dr. M. Nasser, dia menanyakan dampak proses hukum kepada penanganan wabah.
"Apa bahayanya diskriminasi dalam penerapan UU Wabah dan UU Kekarantinaan, tadi ahli sudah bicara tentang UU Wabah, UU Kekarantinaan," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Nasser lalu menjawab bahwa pertanyaan yang diajukan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu bisa ditujukan ke orang selain ahli hukum kesehatan karena termasuk pertanyaan umum.
Namun Nasser tetap menjawab pertanyaan dengan catatan meminta Rizieq tidak merinci pertanyaan terkait kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang kini menjeratnya.
"Jawaban saya juga umum, bahwa itu ancaman terhadap keberlangsungan bangsa, ancaman terhadap kohesi bangsa dan ancaman terhadap Pancasila, ancaman terhadap negara, itu menurut saya," ujarnya.
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Harap Penangguhan Penahanan Keluar Sebelum Lebaran
Baca juga: Tiga Agenda Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Hari Ini: Ada Tuntutan
Baca juga: Anggota Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Jadi Penjamin Permohonan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab
Nasser yang merupakan anggota Satgas Covid-19 merupakan saksi ahli untuk dua perkara pelanggaran protokol kesehatan, yakni kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor.
Dalam sidang ini dia dihadirkan jadi saksi dari tim kuasa hukum Rizieq bersama pakar hukum tata negara Refly Harun guna membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rizieq.
Selain beragendakan pemeriksaan saksi, sidang hari ini dijadwalkan pemeriksaan Rizieq sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan warga di Megamendung dan tuntutan di kasus Petamburan. (*)