Sidang Rizieq Shihab

Disebut Majelis Hakim Bertele-tele, Kubu Rizieq Shihab Tetap Ingin Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan tetap berencana menghadirkan ahli bahasa sebagai saksi ahli

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang kasus kerumunan warga Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). 

Isi pasal tersebut: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dalam hal ini Rizieq dianggap menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 lalu di Jalan KS Tubun, Petamburan.

Hasutan tersebut yang dianggap jadi penyebab kerumunan sekitar 5.000 warga, padahal saat itu Pemprov DKI Jakarta sedang memberlakukan PSBB guna mencegah penularan Covid-19 meluas.

Mendengar pernyataan Rizieq, Suparman lalu menyatakan bahwa saksi ahli bahasa yang hendak dihadirkan tidak terlalu penting karena makna dan definisi hasutan bisa didapat dari kamus bahasa.

"Nanti kalau bertele-tele panjang, begini. Kalau mengenai bahasa juga kita bisa mengetahuinya melalui kamus, untuk apa kita berdebat panjang di situ. Jadi ada hal-hal yang sebenarnya sudah diketahui umum, tidak perlu lagi diperdebatkan. Makannya saya bilang kalau ahli betul-betul apa yang kita perlukan," jelas Suparman.

Rizieq mengatakan bahwa penambahan tiga saksi ahli yang tidak sesuai jadwal bukan karena pihaknya sengaja membuang waktu, melainkan karena waktu dan kondisi saksi ahli.

Menurutnya saksi ahli mereka tidak hadir sesuai jadwal sidang karena lebih dulu mudik sebelum larangan mudik berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021 sehingga meminta pertimbangan Majelis Hakim.

"Apalagi kita sudah komitmen sejak pertama sidang terbuka, nasional maupun internasional bahwa Pengadilan di Indonesia berkualitas. Saksi epidemiologi, itu dihadirkan dua oleh Jaksa sementara kita belum menghadirkan sama sekali," tutur Rizieq.

Baru setelah mendengar bahwa pihak Rizieq belum menghadirkan saksi ahli epidemiologi Majelis Hakim melunak kembali melakukan musyawarah hingga menentukan sidang tuntutan ditunda.

Suparman menyatakan sidang pada Senin (17/5/2021) merupakan waktu terakhir tim kuasa hukum Rizieq menghadirkan saksi ahli, sementara tuntutan dijadwalkan pada Selasa (18/5/2021) mendatang.

Baca juga: Rizieq Shihab Pertanyakan Dampak Diskriminasi Proses Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan

Baca juga: Anggota Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Jadi Penjamin Permohonan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

JPU pun terpaksa mengikuti keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meski pada hari ini mereka sudah menyiapkan berkas tuntutan untuk Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan.

"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Nanti persiapan tanggal 17 (Mei), atau paling lambat tanggal 18 (Mei) dibacakan. Tanggal 17 nanti tiga (saksi) terakhir ya," kata Suparman.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved