Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab: Pengurus Pesantren Megamendung Halau Pemburu Monyet dan Babi Hutan
Rizieq Shihab menyatakan keberadaan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor ikut membantu pelestarian alam.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab menyatakan keberadaan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor ikut membantu pelestarian alam.
Ini disampaikan Rizieq dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus kerumunan warga di Megamendung pada 13 November 2020 lalu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq menyebut sebelum pondok pesantren yang didirikan tahun 2013, aktivitas perburuan liar marak di wilayah hutan lindung Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat.
"Dulu sebelum ada pondok pesantren setiap hari Sabtu dan Ahad, mobil offroad, para pemburu banyak masuk ke dalam hutan. Mereka menembaki monyet, babi hutan, dan ini merusak ekosistem yang ada," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Aktivitas olahraga mobil offroad dan perburuan liar ini yang membuat pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah membatasi satu jalan akses masuk menuju hutan lindung.

Menurutnya pembatasan akses tersebut dilakukan atas perjanjian resmi secara tertulis antara pengurus pondok dengan pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat.
Keterangan disampaikan Rizieq karena isi dakwaan JPU di kasus kerumunan Megamendung tak hanya membahas pelanggaran protokol kesehatan, tapi masalah izin pendirian pondok pesantren.
Baca juga: Ratusan Warga China Dijadwalkan Mendarat Lagi di Bandara Soekarno-Hatta Malam Ini, Ada dari Wuhan
Baca juga: Kabar Baik, Lion Group Buka Lowongan Kerja 2021, Tertarik Mendaftar?
Baca juga: Ibarat Air Susu Dibalas Air Tuba, Sudah Dikasih Tumpangan, tapi Pria Ini Malah Gondol Perhiasan
"Babi memang haram bagi umat Islam. Tapi di sini, perlu kita ingatkan untuk hutan lindung babi hutan sekalipun tidak boleh diburu, dan itu dijaga oleh pesantren. Makannya kalau ada pemburu yang ingin memburu babi hutan kita halau," ujarnya.
Rizieq menuturkan keterangannya ini juga guna menjawab saksi dari pihak JPU di sidang sebelumnya yang menyebut pengurus pesantren membatasi akses jalan masuk hutan lindung tanpa dasar.
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) juga membantah keberadaan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah merupakan miliknya karena berdiri di tanah wakaf.
Baca juga: Polda Metro Jaya Siapkan 17 Checkpoint Antisipasi Takbiran Keliling
"Di Gunung Gede Pangrango ini berdasar catatan Taman Nasional masih ada kurang lebih 600 Macan Kumbang yang hidup populasinya di sana, macan hitam. Dan masih ada sekitar 50-70 Macan Tutul," tuturnya.
Rizieq mengatakan dengan menghalau para pemburu liar menembaki babi hutan maka Macan kumbang dan Macan Tutul yang hidup di hutan lindung tetap memiliki makanan sehingga tak menyerang warga.
Di menyebut selama ini pengurus Taman Nasional Gunung Gede Pangrango kewalahan menghalau aktivitas olahraga mobil offroad dan perburuan liar karena kantor mereka jauh dari hutan lindung.
Baca juga: Perjalanan Wonderkid Persita Alta Ballah di Sepak Bola: Anak Pemain Top, Dipanggil TC Timnas
"Kalau diburu setiap hari Sabtu, Ahad kemudian babi hutannya berkurang maka macan-macan tadi akan turun ke tengah masyarakat. Mereka akan mengganggu masyarakat. Bisa mengganggu ternak, bahkan bisa memangasa manusia," lanjut Rizieq.