Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab: Pengurus Pesantren Megamendung Halau Pemburu Monyet dan Babi Hutan
Rizieq Shihab menyatakan keberadaan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor ikut membantu pelestarian alam.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Majelis Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Rizieq Shihab
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang dijadwalkan pada Senin (10/5/2021).
Penundaan sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat itu diputuskan setelah Majelis Hakim melalukan diskusi.
"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 (Mei) kita bacakan tuntutannya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Keputusan menunda sidang karena tim kuasa hukum Rizieq mengajukan penambahan saksi ahli untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang harusnya sudah rampung.
Pihak JPU awalnya mengajukan keberatan karena sidang hari ini sudah diagendakan pembacaan tuntutan untuk Rizieq, Majelis Hakim pun awalnya sempat keberatan dengan niat tim kuasa hukum.
Tapi setelah tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan alasannya, Majelis Hakim melakukan musyawarah akhirnya mensetujui sidang tuntutan kasus kerumunan Petamburan ditunda.
"Konsekuensinya di pembelaan (pledoi) nanti. Kalau hari Senin itu tanggal 17 Mei, itu terakhir tidak ada lagi saksi yang dihadirkan. Kasih waktu tanggal 20 (Mei) pembelaan ya. Setelah itu baru putusan, apakah itu hari Jumat atau apa," lanjut Suparman.
Baca juga: Rizieq Shihab Pertanyakan Dampak Diskriminasi Proses Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Harap Penangguhan Penahanan Keluar Sebelum Lebaran
Baca juga: Tiga Agenda Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Hari Ini: Ada Tuntutan
Tim kuasa hukum Rizieq menyatakan bahwa saksi ahli yang hendak mereka hadirkan pada sidang lanjutan kerumunan Petamburan merupakan ahli bahasa dan ahli kesehatan terkait Covid-19.
Hanya saja tim kuasa hukum Rizieq tidak merinci dua sosok ahli yang hendak mereka hadirkan guna membantah dakwaan JPU dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Kami masih meminta kepada Majelis, paling tidak diberi kesempatan. Ada ahli bahasa, dan ada ahli yang berkaitan dengan Covid-19," tutur anggota tim kuasa hukum Rizieq.
Agenda Sidang Rizieq
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Senin (10/5/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut meliputi berkas perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan tiga agenda berbeda.
"Untuk perkara 226 agendanya pemeriksaan saksi ahli sebanyak dua orang dari terdakwa atau penasihat hukumnya dan pemeriksaan terdakwa," kata Alex saat dalam keterangannya di Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).