Idul Fitri 2021
642 Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
Ratusan narapidana di Lapas Kelas II A, Bulak Kapal, Bekasi Timur mendapatkan jatah remisi Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Ratusan narapidana di Lapas Kelas II A, Bulak Kapal, Bekasi Timur mendapatkan jatah remisi Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi, Hensah, mengatakan remisi Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah kali ini diberikan kepada 648 orang.
"Dari total 648 orang itu, empat orang diantaranya remisi khusus langsung bebas pada hari lebaran," kata Hensah saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2021).
Dia menambahkan, untuk remisi hari raya, rata-rata mereka mendapat potongan masa hukuman mulai dari 15 hari sampai maksimal dua bulan.
Hensah menjelaskan, ada dua syarat yang menjadi penilaian untuk napi berhak mendapatkan remisi.
Baca juga: Debt Collector Berulah Lagi, Kali Ini Tabrak dan Mengeroyok hingga Korbannya Dirawat
"Yaitu subtansi dan administrasi, kalau keduanya sudah terpenuhi warga binaan (WB) akan kita ajukan untuk dapat remisi," ujarnya.
Untuk syarat subtansi, indikatornya berupa penilaian kelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Bulak Kapal.
Kemudian untuk syarat administrasi, warga binaan yang mendapat remisi merupakan mereka yang sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
"Ada juga persyaratan-persyaratan lainnya yang memang secara umum berlaku sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah," tegas Hensah.