Lecehkan Bocah Hingga Trauma Padahal PNS 59 Tahun Ini Punya Hubungan Khusus dengan Ibu Korban

SPS (59), oknum PNS Pemkab Klungkung, Bali melecehkan anak berusia 10 tahun. Tersangka mempunyai hubungan khusus dengan ibu korban.

alghad
Ilustrasi Pelecehan Anak. SPS (59), oknum PNS Pemkab Klungkung, Bali melecehkan anak berusia 10 tahun. 

Sementara itu, AKBP Aria Viyasa menjelaskan saat ini sudah ada pihak P2TP2A dan dari Dinas Sosial, Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mendampingi korban.

Sementara tersangka tetap ditahan, dan tersangka mengaku malu dengan perbuatannya.

"Pada kasus kekerasan terhadap anak ini, keterangan dari korban ini menjadi point krusial untuk memberatkan tersangka," kata Aria.

"Dari kasus ini, semua yang dilaporkan sudah sesuai keterangan anak yang merupakan korban dan sudah diakui oleh tersangka," tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau ancaman denda paling banyak Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).

Baca juga: Kondisi Terkini Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan Anak Buah Anies, LPSK: Masih Sulit Melupakan

Diberitakan sebelumnya, Sang Putu S (59) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian, karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Rabu 12 Mei 2021 malam.

Sang Putu S dilaporkan melakukan tindak senonoh sebanyak 2 kali ke anak berusia 10 tahun.

4 Pemuda Rudapaksa ABG Setelah Dicekoki Miras

Empat pemuda di Lampung, tega melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial NRF yang masih berusia 15 tahun.

Keempat pemuda tersebut terlebih dahulu mencekoki minuman keras (miras) oplosan kepada NRF.

Setelah NRF kehilangan kesadaran, empat pemuda itu melancarkan aksinya dengan membawa wanita itu ke area pesawahan.

Empat pelaku itu adalah S alias Imron (21), HU (16), EJ (18), dan JS (19).

S alias Imron bersama tiga rekannya terlebih dahulu mencekoki korbannya dengan miras oplosan.

Setelahnya mereka merudapaksa NRF (15) secara bergantian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved