Presiden Jokowi Difitnah, Pelaku Sebar Hoaks dan SARA: Polisi Langsung Ciduk dan Tak Beri Ampun

Presiden Joko Widodo mendapatkan fitnah dari pria berinisial MK (59) di media sosial Twitter. MK mengunggah informasi bohong dan bernuansa SARA

Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribunnews: TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing dan Dok. Polda Kepri
(Kanan) Pelaku penyebar hoaks ditangkap Polda Kepri dan (Kiri) Cuitan yang berisi fitnah yang ditujukan ke Presiden Jokowi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo mendapatkan fitnah dari pria berinisial MK (59) di media sosial Twitter.

Sosok pria berinisial MK itu harus berurusan dengan pihak Kepolisian dan mempertanggungjawabkan cuitannya.

Diketahui, MK mengunggah sejumlah informasi bohong dan bernuansa SARA.

Melalui akun media sosial Twitter-nya, pelaku menyebarkan hoaks bernuansa SARA ke Presiden Joko Widodo.

Informasi yang dihimpun, pelaku membuat postingan itu dan diunggah pada 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.

Adapun akun Twitter MK yang diberi nama @MustafaKamalN13, terpantau baru dibuat pada Maret 2021.

Presiden Jokowi bicara serangan teror di Mabes Polri saat meresmikan Tol Pamulang-Serpong di Tangerang Selatan, Kamis (1/4/2021).
Presiden Jokowi (Sekretariat Kepresidenan)

MK harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria berasal dari Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau itu dilaporkan telah memfitnah Presiden Jokowi di media sosial Twitter.

Baca juga: Rumah Gadis yang Sedang Main TikTok Didatangi Perampok, Tak Berdaya Saat Dibekap dan Diancam Dibunuh

Baca juga: Gerbang TMII Dibuka, Pengunjung Berebut Masuk: Arus Lalu Lintas Masih Macet Panjang

Baca juga: Pakai Alat Pernafasan Karena Terpapar Covid-19, Kondisi Fatin Shidqia Lubis Dibeberkan Arafah

MK dijemput Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri untuk pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam siaran persnya Kamis (13/05/2021) pagi menjelaskan, dalam postingannya MK menuding Presiden Jokowi dengan berbagai fitnah.

"Dalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoaks serta SARA tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," ujar Harry.

Setelah mengetahui adanya unggahan MK, Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.

Tidak memerlukan waktu lama, pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang.

Dia kemudian dibawa Ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku," kata Harry.

Baca juga: Rumah Gadis yang Sedang Main TikTok Didatangi Perampok, Tak Berdaya Saat Dibekap dan Diancam Dibunuh

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved