Presiden Jokowi Difitnah, Pelaku Sebar Hoaks dan SARA: Polisi Langsung Ciduk dan Tak Beri Ampun
Presiden Joko Widodo mendapatkan fitnah dari pria berinisial MK (59) di media sosial Twitter. MK mengunggah informasi bohong dan bernuansa SARA
Editor:
Wahyu Septiana
Kolase Tribunnews: TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing dan Dok. Polda Kepri
(Kanan) Pelaku penyebar hoaks ditangkap Polda Kepri dan (Kiri) Cuitan yang berisi fitnah yang ditujukan ke Presiden Jokowi
Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pria Tanjungpinang Nekat Hina Jokowi di Twitter, Diringkus Polisi Sebar Hoaks Berisu SARA
Halaman 2 dari 2