Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Bawa Ahli Bahasa Bantah Dakwaan Jaksa Soal Hasutan

Rizieq Shihab menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ilustrasi Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro merinci saksi ahli dihadirkan guna membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni ahli bahasa, epidemiologi, dan hukum kesehatan.

"Saksi ahli bahasa Frans Asisi, dia guru besar ahli bahasa. Lalu pak Muhammad Luthfi, dia ahli hukum kesehatan, dosen juga," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Lalu dr. Tonang Dwi selaku ahli epidemiolog, ketiganya bakal memberi keterangan terkait perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Keterangan Frans sebagai ahli bahasa guna menjelaskan makna kata hasutan yang didakwakan JPU, dalam hal ini terkait penerapan pasal 160 KUHP kepada di kasus kerumunan Petamburan.

Baca juga: Rizieq Shihab Lebaran di Penjara, Tim Kuasa Hukum Kecewa Penangguhan Penahanan Belum Disetujui

Bahwa Rizieq dianggap menghasut warga datang sehingga menimbulkan kerumunan warga saat kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri keempat Rizieq.

Lalu kerumunan warga saat kegiatan peletakan batu pertama Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020.

"Subtansinya apa mengundang orang apakah bagian dari penghasutan atau tidak biar ahli yang akan menjelaskan itu yang terkait dengan ahli bahasa," ujarnya.

Isi pasal 160 KUHP yakni: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara keterangan yang diharapkan dari Luthfi sebagai ahli hukum kesehatan terkait pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan yang disangkakan kepada Rizieq di kasus Petamburan.

Menurutnya penerapan pasal tersebut perlu aturan turunan dan pernyataan bahwa pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat saat kegiatan di Petamburan.

Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Harap Sidang Dugaan Terorisme Segera Digelar

"Karena beberapa hal yang perlu disampaikan terkait Pasal 93 UU kesehatan itu harus ada PP nya dan itu belum ada tapi kenapa kita dituduhkan dengan masalah PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," ujarnya.

Melalui keterangan Tonang sebagai epidemiolog, tim kuasa hukum berharap keterangan apa kerumunan di Petamburan dan Megamendung memengaruhi penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Dalam hal ini terkait uraian dakwaan JPU bahwa kerumunan warga di Petamburan yang diperkirakan mencapai sekitar 5.000 jiwa, dan kerumunan di Megamendung yang diperkirakan mencapai 3.000 jiwa.

Baca juga: Ari Bunuh Mertua & Kakak Ipar, Berawal Pelaku Minta Maaf Gadaikan Motor Tapi Disuruh Bercerai

Menurut tim kuasa hukum data dalam uraian dakwaan JPU bahwa kerumunan warga di Petamburan jadi klaster Covid-19 tak tepat karena berdasar data tingkat Kecamatan, bukan Kelurahan.

"Padahal di Petamburan ada puskesmas jadi harus dicek betul apakah betul mereka yang di-tracing itu betul menghadiri acara Petamburan ini yang nanti kita nanti perdebatkan dengan ahli," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved