Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dilarang Aktif Menjadi Anggota atau Pengurus Ormas
Dalam tuntutannya JPU juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melarang Rizieq melalukan segala hal terkait FPI yang sudah dilarang
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Rizieq Shihab bersalah menghasut warga datang ke kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya.
Hasutan ini menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan sekitar 5.000 warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan lokasi kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Pada tuntutannya JPU menyatakan hal yang memberatkan tuntutan kepada Rizieq di antaranya bahwa kerumunan warga di Petamburan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

Lalu bertentangan dengan program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena kerumunan warga di Petamburan tersebut dikhawatirkan memicu penularan Covid-19 meluas.
Serta bahwa eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu pernah divonis bersalah dalam kasus 160 KUHP pada tahun 2003 dan 170 KUHP pada tahun 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujarnya.
Dalam tuntutannya JPU juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melarang Rizieq melakukan segala hal terkait FPI yang sudah dilarang pemerintah pada tahun 2020 lalu.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq menyatakan bakal mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang lanjutan Kamis (20/5/2021).
Di kasus Petamburan Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan kedua Rizieq disangkakan pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara pada dakwaan keempat Rizieq disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Pada dakwaan kelima Rizieq disangkakan Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung