Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Hadapi Sidang Tuntutan Sore Ini
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan anggota FPI sore ini
TRIBUNJAKARTA.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan anggota FPI akan dibacakan, Senin (17/5/2021) ini.
Pembacaan tuntutan tersebut terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa setelah pemeriksaan tiga saksi ahli yang dihadirkan kubu Rizieq Shihab selesai dilakukan.
"Ya baik, ini sudah selesai semua ya (pemeriksaan ahli), berarti sidang kita skors dahulu untuk nantinya pembacaan tuntutan," ucap Suparman dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Lantas Suparman menanyakan kesiapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait berkas tuntutan yang akan dilayangkan pihaknya kepada Rizieq Shihab dkk.
Seorang jaksa menyatakan bersedia membacakan tuntutan tersebut mengingat katanya berkas kerangka tuntutan sudah rampung.
"Baik yang mulia, jika diperkenankan sore ini (dibacakan tuntutan) maka kami siap membacakan," kata Jaksa.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar merasa keberatan dari adanya keputusan majelis hakim untuk membacakan tuntutan tersebut.
Sebab kata Aziz berdasarkan kesepakatan sidang sebelumnya, majelis hakim Suparman Nyompa menjadwalkan pembacaan tuntutan tersebut pada Selasa (18/5/2021) besok.
Namun, Suparman beralasan ada urusan di tempat lain yang tidak dapat ditinggalkannya.
Baca juga: Rizieq Shihab Lebaran di Penjara, Tim Kuasa Hukum Kecewa Penangguhan Penahanan Belum Disetujui
"Sebenarnya kami keberatan, akan tetapi kami memaklumi Majelis hakim ada agenda besok yang tidak bisa ditinggalkan," tutur Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kendati begitu, Aziz berharap nantinya Majelis Hakim dapat memberikan kebijaksanaan terhadap fakta-fakta yang terjadi di persidangan.
"Semoga beliau (majelis hakim) dapat memberikan kebijaksanaan secara objektif terkait fakta persidangan yang sangat meringankan bagi terdakwa," katanya.
Adapun untuk saat ini persidangan masih diskors Hakim Suparman Nyompa dan sidang akan kembali dibuka sekitar pukul 16.20 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebagai informasi, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.