Antisipasi Virus Corona di DKI
Terkait Vaksin AstraZeneca, DKI Akan Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengikuti keputusan pemerintah pusat soal penghentian vaksin AstraZeneca.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengikuti keputusan pemerintah pusat soal penghentian vaksin AstraZeneca.
Penggunaan vaksin itu dihentikan sementara karena Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sedang melakukan pengujian toksisitas dan sterilisasi dalam rangka kehati-hatian untuk memastikan keamanannya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pemerintah daerah tentu mengikuti arahan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Apalagi vaksinasi Covid-19 merupakan program pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya membantu memvaksin warganya saja.
“Kami pemerintah daerah mengikuti arah dan kebijakan, serta keputusan dari pemerintah pusat,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Senin (17/5/2021).
Baca juga: Siapa Saja yang Dapatkan Vaksinasi Gotong Royong? Ini Tarif dan Jenis Vaksin Covid-19 yang Dipakai
Ariza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat soal penggunaan vaksin yang aman untuk warganya.
Sebab Pemprov DKI Jakarta hanya menyiapkan tenaga kesehatan sebagai vaksinator dan tempat sebagai lokasi penyuntikan vaksin.
“Semua terkait vaksin kami terima dari pemerintah pusat dan akan kami laksanakan sesuai dengan arah kebijakan dan keputusan pemerintah pusat,” jelas Ariza.
Baca juga: Ratusan Pemudik di Tangerang Dipaksa Swab Antigen di Pos Penyekatan, Ini Hasilnya
Disebutkan, distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca Batch (Kumpulan Produksi) CTMAV547 dihentikan sementara. Pemerintah melalui BPOM sedang melakukan pengujian toksisitas dan sterilitas dalam rangka kehati-hatian untuk memastikan keamanan vaksin ini.
Dikutip dari Tribunnews.com, juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi menuturkan, tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya. Hanya Batch CTMAV547 yang dihentikan sementara sambil menunggu hasil investigasi dan pengujian dari BPOM yang memerlukan waktu satu hingga dua minggu.
Baca juga: Dituntut 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Rizieq Ambil Langkah Cepat, Kuasa Hukum: Nanti Kita Bantah
Saat ini batch CTMAV547 berjumlah 448,480 dosis dan merupakan bagian dari 3.852.000 dosis AstraZeneca yang diterima Indonesia pada tanggal 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO. Batch ini telah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta, dan Sulawesi Utara.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini telah tayang di Warta Kota berjudul: Pemprov DKI Jakarta Akan Mengikuti Keputusan Pemerintah Pusat Soal Vaksin AstraZeneca
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ahmad-riza-patria-saat-ditemui-di-balai-kota-selasa-452021.jpg)