Gadis SMP Korban Pelecehan

Ayah Korban Pelecehan Seksual di Bekasi Berharap Penanganan Hukum Tegak Seperti Tiang Bendera

Ayah remaja korban pelecehan seksual berinisial PU (15), D (43) berharap penanganan hukum tegak seperti tiang bendera.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
D (43), ayah korban pelecehan seksual remaja berinisial PU (15) saat dijumpai di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (19/5/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Ayah remaja korban pelecehan seksual berinisial PU (15), D (43) berharap penanganan hukum tegak seperti tiang bendera.

Anak D menjadi korban persetubuhan, pelecehan seksual, kekerasan dan perdagangan manusia di Bekasi.

D tampak terengah-engah saat dijumpai di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (19/5/2021).

Dia mengaku baru pulang dari kantornya yang berada di Jakarta.

Tujuannya ke Mapolres tidak lain untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kelanjutan penanganan perkara anaknya.

"Saya baru pulang ini dari kantor langsung ke sini, izin pulang duluan, biar sempat ke Polres," kata D saat tiba di kantor polisi.

Baca juga: Penanganan Kasus Pelecehan yang Dilakukan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Lamban, Ini Kata Polisi

Penanganan kasus yang melibatkan anaknya berjalan cukup lama, sejak 12 April 2021.

Semnjak laporan dilayangkan, dia kerap mondar-mandir polres demi kelanjutan penanganan perkara.

"Wah udah lupa saya udah berapa kali di panggil untuk pemeriksaan," ucap D agak mengeluh saking seringnya dipanggil penyidik.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Institusi DPRD Kota Bekasi Tidak Dikaitkan dengan Kasus Pelecehan Seksual

Keluhan yang dirasakan D bukan tanpa dasar.

Sebab, perkara yang melibatkan Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) ini terbilang cukup lama.

Bahkan, pihak kepolisian baru seitungan jari memanggil pihak terduga pelaku dalam hal ini keluarga AT.

Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Pramuka, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Pramuka, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

D merasa sedikit kecewa saat kepolisian lamban dalam penanganan kasus anaknya, bahkan sampai-sampai pelaku AT kabur entah ke mana.

"Saya kemarin sedikit kecewa tetapi sampai hari ini saya menunggu waktu yang cukup panjang juga," ucapnya.

"Saya dari awal laporan sdah memberikan informasi ada indikasi melarikan diri dan sampai saat ini akhirnya terbukti (pelaku melarikan diri)," tambahnya.

Dia menuntut agar, pihak kepolisian bertindak cepat menangkap pelaku AT. Jangan sampai, buronnya tersangka jadi kendala jalannya penegakan hukum.

"Saya menuntut tugas dari kepolisian menjalankan tugasnya secara independen tanpa dibawah tekanan dan netral untuk membuktikan dimata hukum," terangnya.

Dia berharap, embel-embel anggota DPRD tidak menjadi penghambat. Hukum di Kota Bekasi menutut dia harus tegak seperti tiang bendera.

"Kita buktikan hukum itu ada, ikon pembuktian hukum di Kota Bekasi memang seperti tiang bendera ini, tegak berdiri," sambil menunjuk tiang bendera di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota.

Pelaku Buron

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menegaskan, pihaknya melarang kegiatan takbir keliling
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menegaskan, pihaknya melarang kegiatan takbir keliling (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AT (21), anak anggota DPRD Kota sebagai tersangka kasus pencabulan, kekerasan dan perdagangan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, pihak terus berupaya melakukan penanganan kasus secara cepat dan tepat.

"Kasus ini sudah dinaikkan menjadi penyidikan mulai tanggal 6 Mei (2021) kemarin, dan hari ini dinaikan lagi pelaku sebagai tersangka," kata Aloysius, Rabu (19/5/2021).

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan AT sampai saat ini belum diketahui. Polisi memastikan, ia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Tersangka saat ini DPO, masih dicari sedang diupayakan untuk mengejar pelaku ini, mudah-mudahan segera bisa didapatkan," tegasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, polisi sudah berupaya melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan mangkir tidak ada di tempat tinggalnya.

"Sudah dilakukan dua kali pemanggilan terhadap pelaku dan saat ini pelaku sdah melarikan diri, petugas sedang melaksanakan pengejaran terhadap pelaku," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga tersangka, Bambang Sunaryo mengatakan, pihaknya sampai saat ini tetap mengikuti proses yang ada di kepolisian.

"Kami mengikuti proses yang ada, kita lihat saja semua perkembangan, kami sebagai kuasa hukum tetap akan membela hak-hak klien kami," kata Bambang.

Status tersangka AT sendiri sampai saat ini masih buron, Bambang menambahkan, pihak keluarga sendiri tidak mengetahui keberadaannya semenjak Januari 2021 lalu.

"Memang tidak ada di rumah dari Januari, dan keluarga sedang mencari, dalam hal ini keluarga tetap mengharapkan proses hukum," tuturnya.

Bambang memastikan, pihak keluarga sudah menjelaskan kepada penyidik terkait kondisi tidak diketahui keberadaan tersangka AT.

"Keluarga tetap kooperatif, artinya kita menyampaikan kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota kita akan kerja sama," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan, kekerasan dan perdagangan manusia oleh seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan kejinya di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved