Rindu Kampung Halaman di Momen Lebaran buat Penganiaya Tetangga Meringkuk di Tahanan
Rindu akan kampung halaman untuk merayakan Hari Lebaran membuat pelaku penganiaya tetangga harus meringkuk di tahanan.
Editor:
Elga H Putra
Istimewa via Tribun Banten
Ilustrasi penusukan. Rindu akan kampung halaman untuk merayakan Hari Lebaran membuat pelaku penganiaya tetangga harus meringkuk di tahanan.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di punggung kanan, lengan kiri, dan dirawat selama tiga hari di rumah sakit, selama 3 bulan terbaring di rumah," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tusuk Tetangga Lalu Kabur ke Lubuklinggau, Ridwan Diringkus Saat Mudik Lebaran di 14 Ulu Palembang