Aksinya Viral, Pasangan Remaja yang Mesum di Pemandian Cikoromoy Minta Maaf: Kami Menyesal
Sepasang kekasih berinisial DS (21) dan RA (18) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Pandenglang, pada Rabu (19/5/2021).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.
"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.
Wahyudi kemudian mengatakan DS dan RA ditangkap di rumah masing-masing.
"Keduanya sudah kita amankan berkat hasil pelacakan kita menggunakan cyber crime kita. Keduanya diamankan di rumah masing-masing," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Rabu (19/5/2021).
DS merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten dan masih berstatus pelajar.
Baca juga: Aksi Masukan Tangan ke Kerudung Pacar di Pemandian Viral, Pelajar Ini Ngaku ke Polisi Berbuat Mesum
Sementara itu, RA adalah warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dan masih berusia 18 tahun.
Wahyudi lalu mengatakan RA dan DS mengakui telah melalukan perbuatan mesum di pemandian tersebut.
"Menurut keterangan pelaku iya membenarkan perbuatan tersebut dan mengaku salah telah melakulan tindakan asusila dikhalayak umum," tegasnya.
Video Viral Lainnya
Video Mesum Pelajar 'Parakan 01' Trending Twitter, Panik Betulkan Celana saat Pengendara Motor Lewat
Tagar Parakan01 menjadi trending topik di Twitter, pada Sabtu (13/3/2020).
Pantauan TribunJakarta.com tagar tersebut merujuk ke sebuah video yang merekam aksi tak senonoh sepasang pelajar.
TONTON JUGA
Di video tersebut dua remaja terlihat melakukan hubungan badan di depan dinding bertuliskan Parakan01 pada siang hari bolong.
Aksi mereka direkam oleh seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya.